Ahok BTP
Ahok Keluar dari PDI-P untuk Pimpin BUMN, Jadi Keharusan, Berikut Alasan dan Pertimbangannya
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi.

Terlebih Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," katanya.
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," katanya. (fra-tribunmanado.co.id/tribunmedan.com)
• Ahok Harus Keluar dari PDI-P? 3 Pos BUMN Siap Dipimpin BTP, Berikut Pilihannya
• Ahok Mengaku Siap Jalankan Tugas Demi Negara, Jadi Bos BUMN: Apa Saja, Saya Bersedia
• Ahok dan Maruarar Sirait Beri Motivasi Ribuan Pemuda dan Pelajar di BPK Penabur
Tonton Video Populer Youtube Tribun Manado: