Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunggakan BPJS

Wow, Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Manado Tembus Rp 71 Miliar

Angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Manado tembus Rp 71 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Manado tembus Rp 71 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo MKes AAK melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ivana Umboh mengatakan, angka itu akumulasi sejak Januari hingga Oktobet 2019.

"Ada yang menunggak sebulan hingga ada yang lebih dari dua tahun," kata Ivana, Selasa (12/11/2019).

Untuk Biaya Rawat Inap Peserta JKN, BPJS Kesehatan Manado Kucur Rp 595 Miliar

"Dari yang menunggak sebulan hingga ada yang lebih dari 24 bulan atau dua tahun," katanya.

Besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan. Persentasenya mencapai 90 persen.

Total angkanya mencapai Rp 63.845.598.503 dengan jumlah peserta 77.990.Sebagian besar tunggakan sifatnya tidak bergerak lebih dari 10 bulan.

Dijelaskan, tunggakan tidak bergerak yang wajib dibayar peserta maksim 24 bulan. "Hal itu diatur Perpres nomor 82 tahun 2018," katanya 

Sementara, untuk tunggakan di bawah 10 bulan, nilainya mencapai Rp 7,78 miliar sekian. Jumlah peserta JKN yang menunggak kategori ini 50.363 orang.

Katanya, tunggakan di bawah 10 bulan dinamis. Biasanya peserta langsung membayar memenuhi kewajiban. Meskipun angka tunggakan relatif besar tapi BPJS Kesehatan tetap memberi pelayanan sesuai aturan ke rumah sakit.

Katanya, peserta mandiri yang menunggak akan merasakan sendiri dampaknya.

Saat ini berlaku kebijakan jika menunggak, ketika peserta atau anggota keluarganya dirawat di FKTP ataupun faskes  tingkat lanjut akan diminta melunasi tunggakannya terlebih dulu. "Yang rugi ialah peserta yang bersangkutan atau keluarga yang diikutsertakan," ujarnya.

Upaya BPJS Kesehatan meminimalisir tunggakan ialah dengan mengimbau pentingnya membayar iuran. "Iuran BPJS Kesehatan ini mengusung prinsip gotong royong," katanya.

Ia tak memungkiri, tak sedikit peserta mandiri yang mengurus BPJS Kesehatan ketika butuh perawatan kesehatan dan setelahnya mengabaikan kewajiban membayar iuran.

"Ada banyak kejadian, peserta baru sibuk mengurus BPJS, memenuhi tunggakan iuran ketika dirinya atau anggota keluarganya sakit," katanya.

Kemudian, adanya tunggakan turut mempengaruhi anggaran BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved