Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq

Surat Pencekalan Kadaluarsa, Habib Rizieq Disuruh Mahfud MD: Silakan Urus Sendiri di Arab Saudi

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud MD, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

"Kalau dia punya bukti surat dicekal oleh Pemerintah Indonesia, antarkan ke saya, entah aslinya, entah copy-nya."

"Yang saya lihat itu yang beredar dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Rizieq Shihab menunjukkan dua dokumen yang ia klaim merupakan bukti pencekalan dirinya atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang
Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang (Tangkap Layar Kompas TV Video Front TV)

Berikut ini pernyataan lengkap Rizieq Shihab soal pencekalan, sambil menujukkan dua dokumen tersebut:

Saya tunjukkan di sini, supaya Anda tahu, karena saat ini saya lihat di Indonesia ini masih ada oknum-oknum pejabat, yang bicara di televisi mewakili pemerintah.

Seenaknya mereka katakan bahwa saya ini bisa pulang kapan saja, tidak ada pencekalan, mereka bohong!

Saya tunjukkan pertama, ini adalah surat yang berisi tentang visa saya.

Visa saya itu berlaku tanggal berapa, berakhir tanggal berapa, ini lembaran yang menerangkan tentang persoalan masa berlaku saya punya visa.

Nah kemudian, lembaran yang satu lagi, ini adalah lembaran yang menerangkan bahwa saya dicekal, sejak tanggal 1 Syawal 1439 sampai hari ini.

Di sini ditulis bahwa saya dilarang keluar, atau saya dilarang bepergian keluar dari Saudi, bahkan di sini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan.

Jadi sekali lagi saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian.

Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau kesalahan, tidak!

Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, riil, autentik, bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi, atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kasus Pencekalan Habib Rizieq Siap Diselesaikan dengan Syarat Ini

Sekali lagi, Pemerintah Saudi setiap saat siap mencabut cekal sya, kalau ada jaminan resmi dari Pemerintah Indonesia, kalau saya ini tidak diganggu, kalau saya ini tidak diusik daripada keamanan dan keselamatan saya beserta keluarga.

Padahal saya sudah berikan pengertian, saya aman, saya tenang, tidak ada masalah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved