Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kasus Pencekalan Habib Rizieq Siap Diselesaikan dengan Syarat Ini

Mahfud mengatakan hingga kini dirinya belum menemukan bukti pencekalan pemerintah Indonesia kepada Rizieq Shihab.

Editor: Frandi Piring
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kasus Pencekalan Habib Rizieq Siap Diselesaikan jika ada bukti.

Mahfud MD meminta imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab untuk mengirimkan bukti pencekalan dari pemerintah Indonesia.

Jika memang ada, Mahfud mengaku siap menyelesaikan masalah tersebut sehingga Rizieq Shihab bisa kembali ke Indonesia.

Mahfud mengatakan hingga kini dirinya belum menemukan bukti pencekalan pemerintah Indonesia kepada Rizieq Shihab.

“Sampai hari ini tak ada bukti atau indikasi pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Kalau ada bukti pemerintah Indonesia mencekal beritahu saya, akan saya selesaikan,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mahfud mempertanyakan pengakuan Rizieq Shihab yang dicekal untuk kembali ke tanah air selama 1,5 tahun.

Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang
Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang (Tangkap Layar Kompas TV Video Front TV)

Karena menurutnya dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.

“Menurut hukum Indonesia, seseorang dicekal maksimal enam bulan. Dia ngakunya 1,5 tahun dicekal, berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia, harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dicekal,” pungkasnya.

TERBARU, Habib Rizieq Tunjukan Bukti Otentik Pemerintah Indonesia Mencekalnya Pulang, Bukan Arab

Dicekal Berarti Ada Masalah dengan Arab Saudi

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menepis pengakuan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Menurut Mahfud, pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.

“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang
Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang (Tnagkap Layar KompasTV Video Front TV)

Oleh sebab itu Mahfud menduga jika Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan pemerintah Arab Saudi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku hingga saat ini tak ada bukti berupa dokumen yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.

“Sampai hari ini tak ada bukti pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu.”

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved