Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham Minta Anak Tak Penuhi Panggilan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa putra Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menkumham Yasonna Laoly tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa putra Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, Senin kemarin.

Masuki Musim Penghujan, Sat Pol PP Tetap Siaga Karhutla

Yamitema tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan 2019.

Yasonna menyarankan anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly, agar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Surat yang diterima Yamitema sebatas foto surat panggilan dari pihak Pemkot Medan.

Hal itu disampaikan Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Yasonna menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Yamitema Tirtajaya Laoly dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara, saat anaknya itu tengah berada di Jakarta. Adapun surat panggilan pemeriksaan KPK yang diterima anaknya sebatas foto copy yang dikirimkan pihak Pemkot Medan.

"Dia berdiskusi dengan saya, bagaimana? Saya bilang, 'Kamu kan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini kan (Jakarta), tapi (surat) dikirim ke Medan. Jadi, hard copy belum didapat sama dia. Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, anaknya yang bernama Yamitema Tirtajaya Laoly adalah seorang pengusaha. Namun, anaknya tersebut sejak tiga tahun terakhir tidak lagi sering terlibat dengan usaha maupun urusan di Medan.

Pelamar CPNS 2019 Wajib Kantongi KTP Bolsel

Yasonna meyakinkan anaknya akan datang ke kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika telah menerima surat panggilan resmi dari lembaga anti-rasuah itu. "Nanti kalau dapat panggilan yang hardcopynya, dia akan datang, mungkin klarifikasi ya," ujarnya.

Pelaksana hHarian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina G Sitompul mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada Yamitema Tirtajaya Laoly untuk diperiksa pada Senin kemarin.

Namun, setelah anak Menkumham menyurati KPK perihal belum menerima surat panggilan, maka akan dilakukan panggilan ulang kepada yang bersangkutan.

KPK menjadwal ulang pemeriksaannya pada Selasa (12/11) hari ini.
"Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," kata dia.

Chrystelina menyampaikan pihaknya memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly untuk dimintai keterangan sebagai saksi saksi dalam perkara dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Putra Menkumham Yasonna Laoly itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari.

Yamitema diperlukan keterangannya oleh KPK dalam kapasistas sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Perusahaan yang dipimpin Yamitema itu bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah serta berkantor di kota Medan.

Rivalitas Tinggi, Aremania Diimbau Tak Datang ke Stadion Jalak Harupat pada Laga Persib vs Arema

PT Kani Jaya sendiri menjadi bagian perusahaan yang memenangi beberapa tender proyek di Pemerintah Kota Medan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Medan pada 15-16 Oktober 2019. Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditangkap bersama Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dalam OTT tersebut.

KPK juga menangkap sejumlah orang, salah satunya Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.

KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Setelah dilantik Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.

Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp50 juta kepada Dzulmi.

Diduga sebagian uang suap dari Isa digunakan untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu tinggal.

KPK menetapkan Dzulmi dan Syamsul menjadi tersangka penerima suap. Penyidik menduga uang yang diterima oleh Tengku Dzulmi berkaitan dengan proyek di Kota Medan.

Selain penggeledahan, pihak KPK juga juga melakukan pelarangan bepergian atau cegah ke luar negeri terhadap anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Paratai Golkar Akbar Himawan Buchari.

Senin kemarin, penyidik KPK memeriksa saksi lainnya, yakni istri dari Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.

Ada sekitar delapan jam Rita menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Namun, ia memilih tidak mau memberikan tanggapan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Rita memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang pemeriksaannya dan kasus yang menjerat suaminya.

Chrystelina menjelaskan, penyidik KPK mencecar pertanyaan kepada Rita tentang perjalanannya bersama suami dan keluarga ke Jepang. "Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi," kata Chrystelina.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dari Rita soal siapa saja donatur yang membiayai perjalanan Dzulmi Eldin dan keluarga ke Jepang. "Siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," kata dia. (tribun network/sen/ilh/coz)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved