Breaking News
Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prabowo Tak Ikut Upacara dengan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2019). 

Karena itu Khofifah berpesan kepada generasi muda Jawa Timur agar menjaga betul kemerdekaan yang telah diwariskan pendahulu dengan menjadi pahlawan di masa kini, yang mau menjaga kelestarian alam dan meneguhkan NKRI.

”Kata Gusdur, siapa yang hidup harus siap berjuang, tiap perjuangan membutuhkan pengorbanan. Setiap pengorbanan besar pahalanya, jadi ending-nya adalah pahala yang besar dari setiap pengorbanan,” kata Khofifah.

Usulan menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan nasional sebenarnya sudah muncul sejak 2017 silam. Namun, usulan itu terganjal karena Gus Dur karena belum lama meninggal.

”Tahun ini (nama Gus Dur) tidak diajukan lagi karena sudah berkali-kali diajukan. Alasannya masih sama, karena kuburannya masih basah, belum kering,” kata Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan Jimly Asshiddiqie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

”Himayatuddin itu abad ke berapa? Ke-16. Terus yang paling muda, KH Masjkur meninggal tahun 1992, sudah 30 tahun. Sementara Pak Harto, apalagi Gus Dur itu kan masih baru. Jadi itu alasan formal yang kita ajukan,” katanya.

Selain itu, kata Jimly, pemberian gelar pahlawan kepada Gus Dur tidak bisa serta merta diberikan karena Gus Dur sudah pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden.

”Sebagai pribadi Gus Dur itu orang luar biasa. Cuma yang jadi masalah dia pernah jadi presiden dan diberhentikan. Itu yang jadi soal. Itu jadi persoalan serius karena diberhentikan oleh MPR,” jelasnya.

Alasan itu juga yang membuat nama Presiden ke-2 RI Soeharto belum juga masuk ke daftar pahlawan nasional. Hal-hal itu masih menjadi ganjalan penetapan gelar pahlawan bagi presiden-presiden RI.

”Ganjalannya di situ. Jadi agak susah karena di UU-nya tidak bermasalah secara hukum. Pak Harto juga begitu, ada TAP MPR kan, walaupun tidak menyebut seperti zamannya Bung Karno,” katanya. (tribun jatim/tribun network/sen/dod)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved