News
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Atap Gedung SD Roboh
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus itu polisi menetapkan dua tersangka.
Atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, roboh.
Kedua tersangka dari kalangan swasta berinial S dan D.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh 2 bendera perusahaan berinisial ADL dan DHL, pada tahun anggaran 2012.
"Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki Minggu (10/11/2019).
Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
Menurut Luki, penyidik tidak berhenti melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
• Buku Uji Kir Palsu Bisa Picu Kecelakaan, Ayah dan Anak 12 Tahun Lakukan Ini
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Besok Senin 11 November 2019, Persiapkan Berkas Paling Penting Ini
• Tangis Sang Anak, Tak Sanggup Lihat Jenazah Ayah dan Ibu di Ruang Jenazah RS Nooangan
"Kemungkinan tersangka juga akan bertambah," kata Luki.
Gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.
Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi.
Sementara, 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan gedung kelas.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pada pukul 08.15 WIB.
Gedung tersebut dihuni 4 kelas, yakni kelas II A, II B, V B, dan V A.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
• 34 DPW NasDem Sepakat Surya Paloh Ketum Lagi, Eks Ketum NasDem Protes, Tuding seperti Perusahaan
• INGAT, Besok Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Berikut Tata Cara, Jadwal Seleksi, hingga Daftar Formasi
• Perjudian NasDem dan Surya Paloh, Dirangkul atau Dibuang Jokowi-Megawati