Buku Uji Kir Palsu Bisa Picu Kecelakaan, Ayah dan Anak 12 Tahun Lakukan Ini
Selain merugikan negara, pemalsuan buku uji kir dapat memicu kecelakaan. Sebab, kendaraan tak layak jalan tetap melaju.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain merugikan negara, pemalsuan buku uji kir dapat memicu angka kecelakaan. Sebab, kendaraan yang sebenarnya tak layak jalan, tetap bisa melaju di jalan raya bermodalkan buku KIR palsu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan hal itu terkait penangkapan ayah dan anak, BS (67) dan RA (35) yang telah 12 tahun memalsukan buku uji kiri.
"Akibat pemalsuan ini fatal, kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya, tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," kata Budhi.
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pembuat buku Uji Kendaraan Bermotor atau KIR palsu berkedok biro jasa yang dilakukan BS dan RA.
Kedua tersangka diamankan di rumah sekaligus tempat mereka usaha di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu malam.
"Pada awalnya, tersangka BS, selaku ayah dari RA, dia membuka biro jasa dari 2007 lalu. Dalam prosesnya, dia sudah melakukan pemalsuan terhadap beberapa pekerjaan yang diurus biro jasa tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11).
Budhi mengatakan, setelah menurunkan ilmu curangnya kepada sang anak, maka saat ini sindikat ayah dan anak ini telah berganti posisi.
"Kini RA yang bertugas melakukan pemalsuan KIR, sedangkan BS yang membuka biro jasa untuk mencari pelanggan," kata Budhi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Diantaranya 811 lembar stiker masa uji berkala (730 stiker kosong dan 81 stiker sudah dicetak), 405 buku KIR, 6 lempeng plat peneng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lantaran sudah beroperasi sejak 12 tahun silam, pasangan ayah dan anak ini sudah mengantongi omzet miliaran rupiah dari aksi kejahatannya ini.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil untung Rp 280 ribu per buku KIR palsu yang dikeluarkannya. Padahal untuk harga resminya hanya Rp 92 ribu.
"Keuntungan minimal Rp 10 Miliar dulu dia beroperasi di daerah Senen. Sekarang mereka mencetak memalsukan dengan pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, pasangan ayah dan anak ini pun harus meringkuk bersama di tahanan lantaran dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Saat ini polisi pun masih memburu satu orang lain dalam sindikat ini.