Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kasus Guru Ajak Siswinya Hubungan Intim 2 Lawan 1, Ini Kata Anggota DPR Andreas Hugo Pareira

Kasus guru Ni Made Sri Novi Dharmaningsih (29) mengajak siswinya threesome atau seks tiga orang untuk memuaskan hasrat sang kekasih, dinilai mencoreng

tribunnews
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira 

"Ini harus segera ditangani dengan serius. Harus diperhatikan sekali proses rekrutmen guru agar benar-benar memiliki karakter yang baik dan benar. Jangan malah sebaliknya jadi predator bagi anak anak kita," jeladnya.

Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen: Promosi Istimewa bagi Firli

Di-bully Dua Orang Teman Kelasnya, Siswa SMP Ini Cedera hingga Alami Patah Hidung, Ini Faktanya

Kata KPAI 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan Ni Made Sri Novi Darmaningsih, oknum guru di Bali yang mengajak siswinya threesome, akan diproses hukum dan kepegawaian.

"Karena orangtua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, maka KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU 35/2015 tentang perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UUPA," ujar Retno, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Retno menjelaskan dalam UPPA pelaku dapat diperberat hukumannya hingga sepertiga hukuman, apabila merupakan orang terdekat korban. Dalam hal ini, guru dan orang tua termasuk dalam kategori orang terdekat korban.

KPAI sendiri, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status guru tersebut. Nantinya guru itu tak hanya akan menjalani proses hukum tapi juga kepegawaian.

"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata dia.

"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," imbuh Retno.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Darmaningsih sendiri merupakan selingkuhan dari Wartayasa. Mereka diciduk polisi karena mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Siswi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Pernah Mengaku Jadi Nabi, 5 Orang Ini Hebohkan Publik, Dari Eyang Ended hingga Lia Eden

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved