Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Jokowi Cari Orang Kredibel untuk Dewan Pengawas KPK, Cocok untuk Ahok?

Nama-nama calon Dewan Pengawas KPK dari beragam masukan masyarakat, hingga kini tengah digodok oleh pihak Istana

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Tak Jadi Menteri, Ahok, Suami Puput Nastiti Devi, Mantan Veronica Tan Dapat Posisi Keren Ini, Ditunjuk Jokowi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama-nama calon Dewan Pengawas KPK dari beragam masukan masyarakat, hingga kini tengah digodok oleh pihak Istana.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut ada tim internal dan sudah ada long list nama-nama dewan pengawas.

Pratikno melanjutkan perintah Presiden Jokowi kepada dirinya soal Dewan Pengawas KPK sangat jelas yakni cari orang-orang terbaik untuk mengoptimalkan KPK.

"Perintah presiden jelas dan tegas. Cari orang Kredibel yang bisa mengoptimalkan KPK," tegas Pratikno.

Bicara soal proses pengangkatan Dewan Pengawas KPK, Pratikno menjelaskan pengangkatannya bersamaan dengan pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri. Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, mengenai nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK, Pratikno tidak membantah sebagian nama merupakan nama-nama yang sudah dikenal publik dan sebagian lagi adalah para ahli hukum.

Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen: Promosi Istimewa bagi Firli

Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta publik mempercayakan pada Istana dalam proses seleksi calon Dewan Pengawas KPK.

Dia meminta publik tidak perlu ragu karena proses seleksi dilakukan sesuai ‎dengan Undang-undang KPK.

"Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betuul Kredibel, terbaik, kompeten dan profesional‎," tambah Fadjroel.

Dewan Pengawas KPK Ditunjuk, Jokowi Tak Tau Perkuat Lembaga Anti Korupsi: Presiden Tidak Paham

Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Jokowi tidak memahami memperkuat lembaga anti-korupsi, jika mensahkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Kurnia menilai, adanya Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu melambat.

"Ketika Jokowi sebut akan melantik dewan pengawas bulan Desember, kami menyimpulkan, Presiden tidak paham bagaimana memperkuat lembaga anti-korupsi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Jokowi Tak Sentil Ahok dan Antasari, Pastikan Desember 2019 Lantik Dewan Pengawas KPK

Kurnia mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang menganggap bahwa dewan pengawas harus ada untuk mengawasi kinerja KPK.

Sebab, secara teori KPK merupakan lembaga negara yang independen. Di negara mana pun, kata dia, lembaga negara independen tidak memiliki dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah.

Ketimbang dewan pengawas, kata dia, justru yang paling penting adalah sistem pengawasan.

"Dan itu (sistem pengawasan) sudah berjalan di KPK dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, ICW tidak akan memberi penilaian terhadap sosok yang akan dipilih Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Sebab, secara konsep pembentukan dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah sudah dinilai sebagai ketidakpahaman Presiden untuk penguatan KPK itu sendiri.

Dewan pengawas dinilai akan memperlambat kinerja KPK karena dalam UU KPK hasil revisi tersebut dikatakan bahwa setiap tindakan KPK yang bersifat pro justicia harus melalui izin mereka.

C3 Kota Ini Mendapat Apresiasi dalam Workshop Tim KPK RI Bagian Pemberitaan dan Publikasi

Ditambah lagi, menurut Kurnia, di waktu yang bersamaan pimpinan KPK kewenangannya dicabut sebagai penyidik dan penuntut.

"Selain itu dewan pengawas dipilih pemerintah yang mempunyai kewenangan sangat berlebihan menyentuh sektor penegakan hukum di KPK. Kami khawatir ada dugaan intervensi dari pemerintah terhadap iklim penegakan hukum di KPK," kata dia.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Peluang Ahok Duduki Kursi Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik untuk menduduki posisi tersebut. 

Salah satunya adalah mantan Gubernur DKi Jakarta, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wacana ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.

Setidaknya akun twitter Rudi Valinka @kurawa mensosialisasikan wacana itu.

Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp  kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".

Namun, apakah wacana Ahok jadi Dewan Pengawas KPK bisa terjadi atau sebaliknya?

 Presiden Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ahok dan Antasari Azhar Diajukan Publik

Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki untuk menjadi anggota Dewan Pengawas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  5. Berkelakuan baik
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  7. Berusia paling rendah 55 tahun
  8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
  9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
  12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
  13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

 Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang

Berdasarkan sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Revisi UU KPK, ada dua poin yang membuat ahok terhalang menjadi Dewan Pengawas KPK.

Pertama, anggota Dewan Pengawas yang jumlahnya lima orang tidak boleh dari kalangan anggota dan pengurus partai politik.

Ahok diketahui sudah menjadi bergabung dengan Partai PDIP, sejak 6 Januari 2019.

Mantan Gubernur DKI membanggakan pengalamannya yang sudah teruji di kursi kekuasaan.

Alasan itu menurut Ahok yang membuat Megawati dengan tangan terbuka menerimanya masuk ke PDIP.

Ahok Bebas
Ahok Bebas (Instagram @basukibtp)

Ganjalan kedua yang membuat ahok tidak bisa menjabat dewan pengawas KPK, aturan calon yang pernah dipenjara.

Seperti diketahui Ahok telah divonis 2 tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Penistaan agama Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok kala itu.

Dalam syarat yang ada, memang dijelaskan calon Dewan Pengawas KPK haruslah tidak dipidana penjara paling singkat lima tahun.

 Meski Ahok Tak Jadi Menteri, Suami Puput Dapat Posisi Keren, Mantan Veronica Ditunjuk Jokowi Ini?

Namun beberapa pakar hukum sudah membahas masalah hukum ahok, saat dirinya diisukan jadi Menteri Jokowi-Ma'ruf.

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus diperhatikan adalah pengertian ancaman hukumannya.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman.

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa mencalonkan diri selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

ahok di pengadilan sunny tanuwidjaya
Ahok di pengadilan sunny tanuwidjaya (kompas.com)

Dengan demikian yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, bukan vonis hukumannya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Jokowi, Cari Orang Kredibel yang Bisa Dukung Optimalisasi KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved