Berita Terkini
Presiden Jokowi "Hidupkan" Wakil Panglima TNI, Jabatan yang Pernah Dijabat Fachrul Razi
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menghidupkan jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi wakil panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.
Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Bukan pertama
Bukan kali ini saja rencana menghidupkan kembali jabatan ini muncul.
Pada 2015, wacana serupa juga sempat dicetuskan oleh mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Saat itu, Moeldoko mengklaim, gagasannya terkait reorganisasi TNI disetujui Jokowi sepanjang dilakukan secara bertahap.
"Masalah reorganisasi di antaranya ada wakil panglima TNI. Diharapkan, wakil penglima TNI itu, kalau tidak ada panglima TNI, dia bisa action," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, 17 Maret 2015.
Namun, rencana itu penambahan jabatan itu justru dipertanyakan.
BERITA TERPOPULER:
• Cewek Manado Terkenal Cantik, Ini 10 Artis Berdarah Manado, Ranty Maria hingga Jessica Mila
• Moeldoko Akui Dirinya Yang Mengusulkan Kepada Presiden Jokowi Mengenai Jabatan Wakil Panglima TNI
• Disalahkan atas Kasus APBD Tak Wajar, Anies Baswedan Mendapat Pesan dari Politisi PDIP Ima Mahdiah
Pasalnya, posisi wakil panglima TNI dinilai tidak diwajibkan di dalam undang-undang.
Selain itu, dalam hal kegiatan operasional, panglima TNI juga sudah dibantu oleh beberapa asisten dan kepala staf. Bahkan, penambahan jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih di dalam institusi TNI.
"Mubazir posisi wakil panglima TNI, malah berpotensi tumpang tindih tupoksi, tidak efektif dan efisien organisasinya," kata mantan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, pada 18 Maret 2015.
Tak selang berapa lama, Moeldoko kemudian melayangkan konsep keputusan presiden kepada Jokowi. Saat itu, ia meyakini pada pertengahan tahun jabatan tersebut segera terisi.
Namun, pada saat bersamaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang saat itu masih dijabat Tedjo Edhy Purdijatno menilai belum ada urgensi untuk menambah jabatan baru di tubuh TNI.
Memang, sebelumnya Tedjo sempat mempertimbangkan keberadaan wakil panglima. Namun, setelah dikaji dan dianalisis efektivitasnya, jabatan tersebut belum terlalu penting untuk dibentuk.
"Kan selama ini ada Kasum (Kepala Staf Umum) panglima atau kepala staf matra TNI yang ditunjuk menggantikan panglima. Jadi, ya belumlah," kata Tedjo pada 9 Juni 2015.
Hingga akhirnya Moeldoko pensiun dan jabatannya digantikan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. Jabatan baru itu tak kunjung terisi.
Bahkan, Kementerian Pertahanan meminta adanya penambahan sejumlah substansi untuk dimasukkan di dalam draf peraturan presiden.
Namun, substansi apa yang dimaksud tidak pernah dijelaskan.
Hingga akhirnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan draf perpres tak akan selesai Juli 2015.
"Kemenhan memberikan saran substansi tentang perpresnya. Kami di Setkab menyarankan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas usulan dari Kemenhan itu," kata Andi pada 15 Juli 2015.
Wacana wakil panglima pun menguap.
Kontradiktif
Sesaat setelah dilantik untuk periode kedua, Jokowi sempat menyatakan bahwa keberadaan eselon I hingga IV di kementerian/lembaga terlalu banyak. Ia ingin struktur tersebut disederhanakan.
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi saat menyampaikan pidato di Kompleks Parlemen, Minggu (20/11/2019).
Tidak tanggung-tanggung, Jokowi menyebut penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran. Prosedur yang panjang harus dipotong dan birokrasi yang panjang harus dipangkas.
Tak lama kemudian, Jokowi justru mengangkat 12 wakil menteri untuk membantuk kinerja para menteri yang sebelumnya dilantik, mulai dari wakil menteri pertahanan, agama, BUMN, luar negeri, dan perdagangan.
Kemudian, wakil menteri ekonomi, PUPR, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, lingkungan hidup dan kehutanan, agraria dan tata ruang, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.
• Anggota TNI Dari Kodim Menangkap Seorang Pria Pelaku Curanmor, Rangkul Pencuri Bawa ke Markas Polres
• Setara Institute Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Era Orba Terulang Terkait Jabatan Wakil Panglima TNI
• Zeni TNI Perbaiki Kerusakan Infrastruktur di Wamena, Jokowi: Target 2 Minggu Selesai
Bahkan, ada wacana untuk menambah jabatan wakil menteri lainnya untuk membantu Nadiem Makarim menangani soal pendidikan dan kebudayaan.
Terbaru, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di dalam perpres itu disebutkan, unsur pimpinan TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima TNI.
Langkah Presiden pun dikritik karena dianggap kontradiktif. Alih-alih ingin merampingkan struktur organisasi dan lembaga, Jokowi justru membuatnya semakin gemuk.
"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata anggota Komisi I dari Fraksi PKS Sukamta saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
Ia pun mengingatkan, seharusnya penambahan jabatan didasarkan pada UU yang berlaku. Namun, jabatan baru ini dinilai tak sesuai dengan UU yang ada.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi