Pilkada Serentak 2020
KPU Desak DPR Masukkan di Undang-undang Larangan Narapidana Koruptor Ikut Pilkada 2020
Komisioner KPU RI mendorong DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, sehingga eks narapidana koruptor
Editor:
Aswin_Lumintang
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019)
Oleh karenanya, KPU berharap, ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, supaya larangan eks koruptor "nyalon" bisa dimuat dalam undang-undang.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arier berharap, revisi UU Pilkada bisa dilakukan dan selesai akhir tahun ini, supaya tak mengganggu tahapan Pilkada.(*)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Berita Terkait