Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

KPU Desak DPR Masukkan di Undang-undang Larangan Narapidana Koruptor Ikut Pilkada 2020

Komisioner KPU RI mendorong DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, sehingga eks narapidana koruptor

Editor: Aswin_Lumintang
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI mendorong DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, sehingga eks narapidana koruptor tidak bisa ikut dalam Pilkada 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Fuzhou China Open 2019 - Ahsan/Hendra Kewalahan, Penyebab Tumbang di Tangan Wakil Malaysia

Meriam Bellina Menangis Saat Beri Pesan pada Kedua Anaknya

SIMAK Ini Bahaya Sembarang Makan Nasi, Susu, Gula Hingga Apel, Ada Waktu Terbaik dan Terburuk

Menurutnya, karena tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.

Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

“Tahapan Pilkada sudah jalan, walaupun masih dalam proses internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kita melihat memungkin atau tidak? Kalau kita buka soal revisi, tidak mungkin kita batasi pada satu atau dua materi saja. Kemudian kalau banyak materi, cukup tidak waktunya? Jangan sampai kita mau melakukan revisi, pada saatnya malah mengganggu tahapan Pilkada yang akan digelar 2020,” ujar politikus Golkar ini saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Artinya, imbuh dia, Pilkada 2020 masih akan menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait usulan revisi UU Pilkada, menurut dia, Komisi II DPR RI masih mempertimbangkannya untuk dilakukan setelah Pilkada 2020.

“Kalau ada yang mengusulkan ada revisi UU Pilkada itu, kita sekarang masih melihat perkembangan. Karena itu kita kemarin undang Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk melakukan kordinasi merespon perkembangan revisi itu,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. (KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO)

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. "Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, Arif menyebut, pihaknya akan tetap mempertimbangkan usulan revisi UU Pilkada.

DPR akan lebih dulu mempelajari terlebih dahulu tahapan Pilkada mana yang akan terganggu dan tahapan mana yang tidak akan terganggu apabila ada revisi.

Oleh karenanya, revisi ini bukan tidak mungkin dilakukan. "Kita lihat perkembangannya. Sejauh revisi tidak menggangu tahapan, dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif.

Dijual dengan Harga 1 Jutaan, Infinix Smart 4 Meluncur saat Harbolnas

Fuzhou China Open 2019 - Ahsan/Hendra Kewalahan, Penyebab Tumbang di Tangan Wakil Malaysia

Meriam Bellina Menangis Saat Beri Pesan pada Kedua Anaknya

Arif menambahkan, revisi UU Pilkada bukan soal sulit atau mudah. Tetapi, bagaimana agar revisi tersebut tidak mengganggu atau bahkan menggagalkan Pilkada. "Bukan soal sulit atau mudah, (tapi) apakah perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," kata dia.

Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) hendak membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved