Polemik Pembentukan AKD DPRD Minsel
Ketua Fraksi Primanas DPRD Minsel Beber 'Drama' hingga 16 Wakil Rakyat Paripurnakan AKD
Demi mewujudkan transparansi dan mengungkapkan ke publik manuver, intrik yang terjadi sebelum tiga fraksi yang berjumlah 16 anggota
Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang
#pasal 89 ayat 2 PP 2018 " Rapat Paripurna merupakan forum rapat TERTINGGI anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua ATAU wakil ketua DPRD.
Ada yang bilang TIDAK ADA MANDAT dari ketua:
#UU 30 tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan paragraf 4 pasal 14 tentang "MANDAT". Bahwa dari Atasan diberikan kepada bawahan.
Beda di Lembaga DPRD karena
#Pasal 35 PP 12 thn 2018 " Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektif dan kolegial.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan kolektif dan kolegial adalah tindakan dan / atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan / atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. DEMIKIAN PULA RAPAT PARIPURNA YANG DIPIMPIN OLEH KETUA ATAU WAKIL KETUA DPRD MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA.
Jadi tidak memerlukan mandat dari ketua. Tamba lagi ketua dewan meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas setelah di undang untuk hadir. Secara otomatis pak stefanus lumowa memimpin rapat paripurna sebagai pimpinan dewan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB IX PP 12 TAHUN 2018
#pasal 96 ayat 1 " Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi KUORUM.
#pasal 97 ayat 1 " Rapat Paripurna memenuhi Kuorum apabila
(c) Dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b.
( huruf a = Mengenai Keputusan Hak Angket dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD dan huruf b = Mengenai keputusan PERDA dan APBD dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD).
#pasal 97 ayat 2 " Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan SAH apabila
(c) Disetujui dengan suara terbanyak untuk rapat sebagaimana ayat (1) huruf c.
Dan kami 3 fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas berjumlah 16 Anggota DPRD. Dan memenuhi Kuorum sesuai Aturan.
Dan akhirnya rapat paripurna pembentukan AKD dilaksanakan hari senin, 4 november 2019 dan di skors sampai hari selasa, 5 november 2019 jam 1 siang karena memberikan kesempatan kepada fraksi golkar untuk memasukkan usulan nama untuk susunan AKD dan memberikan kasempatan untuk fraksi golkar dan fraksi Nasdem untuk hadir dalam pemilihan pimpinan AKD.
#tapi hari selasa, 5 november 2019 sekitar jam 3 sore kami ke ruang rapat tapi dikunci oleh sekertariat Dewan dengan perintah dari Sekertaris sekwan J Langkun. Dan Sekwan tidak berada dikantor pada jam kantor.
Begitu juga fraksi golkar tidak memasukkan usulan nama sampai hari ini dan hari selasa tidak ada anggota dewan fraksi golkar dan fraksi Nasdem hadir dalam rapat paripurna pembentukan AKD.
Sampai dengan hari kamis, 7 november ruang komisi 2 dirantai dan ruangan bapemperda dikunci. Atas perintah sekwan.
#pasal 98 PP 12 tahun 2018 " Setiap keputusan rapat DPRD baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk di tindak lanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Maka hari senin, 11 november 2019 kami akan melaporkan hasil keputusan rapat Paripurna kepada sekertariat Dewan untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kami selalu terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai berita acara dan risalah sudah dibuat oleh Pimpinan Dewan pak stefanus lumowa sebagai wakil Ketua Dewan.
#pasal 90 ayat 4 PP thn 2018 " Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah rapat"
Dalam penjelasan bahwa sangat jelas. Dan tidak ada penjelasan bahwa pembuat berita acara dan risalah adalah sekertariat Dewan. Yang artinya pimpinan dewan bisa membuat berita acara dan risalah sendiri tanpa bantuan sekertariat Dewan.
Cukup dulu sampai sini. Kalo ada yang lain pasti akan dijelaskan secara terbuka dan secara aturan yang berlaku. Karena INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.
Terima kasih
Tuhan Yesus Memberkati