Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI Ternyata Pernah Dihapus Oleh Pemerintah, Kini Dihidupkan Lagi Oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali Jabatan wakil panglima TNI. Akan segera dipilih jenderal yang akan menjabat membantu Panglima TNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali Jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia ( TNI). Akan segera dipilih jenderal yang akan menjabat membantu Panglima TNI.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Faktanya Jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia itu pernah ada, yang kemudian dihapuskan oleh pemerintah.
Posisi wakil panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Bukan pertama
Bukan kali ini saja rencana menghidupkan kembali jabatan ini muncul. Pada 2015, wacana serupa juga sempat dicetuskan oleh mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Saat itu, Moeldoko mengklaim, gagasannya terkait reorganisasi TNI disetujui Jokowi sepanjang dilakukan secara bertahap.
"Masalah reorganisasi di antaranya ada wakil panglima TNI. Diharapkan, wakil penglima TNI itu, kalau tidak ada panglima TNI, dia bisa action," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, 17 Maret 2015.
Namun, rencana itu penambahan jabatan itu justru dipertanyakan. Pasalnya, posisi wakil panglima TNI dinilai tidak diwajibkan di dalam undang-undang.
Selain itu, dalam hal kegiatan operasional, panglima TNI juga sudah dibantu oleh beberapa asisten dan kepala staf. Bahkan, penambahan jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih di dalam institusi TNI.
"Mubazir posisi wakil panglima TNI, malah berpotensi tumpang tindih tupoksi, tidak efektif dan efisien organisasinya," kata mantan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, pada 18 Maret 2015.
Tak selang berapa lama, Moeldoko kemudian melayangkan konsep keputusan presiden kepada Jokowi. Saat itu, ia meyakini pada pertengahan tahun jabatan tersebut segera terisi.
Namun, pada saat bersamaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang saat itu masih dijabat Tedjo Edhy Purdijatno menilai belum ada urgensi untuk menambah jabatan baru di tubuh TNI.
Memang, sebelumnya Tedjo sempat mempertimbangkan keberadaan wakil panglima. Namun, setelah dikaji dan dianalisis efektivitasnya, jabatan tersebut belum terlalu penting untuk dibentuk.