Sulut Maju

Anggaran Pilgub 2020 Rp 220 Miliar, Untuk Apa Saja Anggaran ini? Berikut Paparan Ketua KPU Sulut

Ryo/Tribun Manado
Anggaran Pilgub 2020 Capai Rp 220 Miliar, Untuk Apa Saja Anggaran ini? Berikut Paparan Ketua KPU Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey akhirnya meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

KPU Sulut sebagai pihak penyelenggara mendapat dana Rp 220 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sulut.

Untuk keperluan apa saja dana ini, berikut paparan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, disajikan tribunmanado.co.id dalam format questions and answers.

Andil ODSK, AA Maramis Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprah dan Jasanya Terhadap Bangsa

Tribun Manado : Dana Pilkada sempat alot, kini sudah selesai dengan penandatangan NPHD, meski sempat terlambat,bagaimana tanggapan KPU?

Ketua KPU : Kalau dibilang alot tidak juga, karena sebenarnya sejak jauh-jauh hari kita sudah tuntas membahas jumlah anggaran yang dibutukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. Hanya memang penandatanganannya yang melampaui batas waktu yg ditentukan oleh peraturan. Namun, hal ini bagi KPU dapat memakluminya karena Pemerintah Provinsi ingin memastikan betul ketentuan yg mendasari penandatanganan NPHD. Ketika ketentuannya sudah jelas dan berdasar maka langsung ditandatangani.

Tribun Manado : Setelah dana ini tersedia, apa rencana KPU? Apa saja tahapan terdekat yang harus dilalui?

Ketua KPU : Sesungguhnya KPU telah mulai melaksanakan tahapan Pilgub sejak dilaunching oleh KPU RI tanggal 23 September lalu, antara lain yang sudah kita laksanakan adalah penyusunan pedoman teknis pemilihan.

Sudah ada 3 pedoman teknis yang kita tetapkan, yaitu terkait dengan program, jadwal, dan tahapan pemilihan, kemudian terkait pencalonan, serta terkait sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Kegiatan tersebut dapat kita lakukan walaupun anggaran belum ada karena tidak signifikan pembiayaannya.

Tentu ketika anggaran sudah tersedia, maka tidak ada hambatan lagi bagi KPU untuk menyelenggarakan semua tahapan yang ada, antara lain kita akan segera mulai melaksanakan sosialisasi yang akan diawali dengan launching tahapan Pemilihan.

Kemudian kita juga akan segera melaksanakan Bimtek secara berjenjang dan bertahap. Selain itu, salah satu tahapan penyelenggaran yang sudah kita lakukan adalah menetapkan jumlah minimun dukungan, dan persebaran untuk calon perseorangan.

Persyaratan tersebut akan mulai kita sosialisasikan secara masif bagi seluruh masyarakat Sulut.

Tribun Manado : Bagaimana KPU menformulasi kebutuhan anggaran Pilkada 2020?

Ketua KPU : Prinsipnya KPU ingin melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 yang pembiayaannya terjangkau oleh kemampuan keuangan daerah. Namun tentu juga KPU tidak akan menurunkan kualitas penyelenggaraannya.

Dalam menformulasi anggaran yang tersedia KPU memastikan terlebih dahulu dalam penyusunan anggaran, pembiayaannya telah sesuai dengan standar yang diatur oleh ketentuan baik oleh Kementrian terkait, pemerintah daerah, maupun ketentuan dalam pedoman teknis yang diterbitkan oleh KPU RI.

Tidak ada satu pun item pembiayaan yang melampui standar-standar tersebut.

Hal berikutnya adalah memastikan anggaran yang tersedia cukup digunakan sampai akhir tahapan pemilihan, kecuali yang diatur lain dalam peraturan.

Misalnya jika terjadi Pemilihan Susulan, Ulang, atau Lanjutan, maka anggaran harus ditambahkan, demikian ketentuan mengaturnya. Namun diluar dari hal-hal tersebut semua kegiatab pemilihan sudah diakomodasi dalam anggaran yang ada.

Faktor lainnya yang diperhatikan KPU dalam menformulasi kebutuhan anggaran Pilkada adalah ikhtiar yang kuat dari KPU untuk terus melakukan inovasi dan terobosan baru dalam melaksanakan pemilihan.

Hal ini tentu dalam rangka upaya KPU untuk terus memperbaiki kualitas pemilihan. Untuk melaksanakan hal tsb KPU telah menformulasi dukungan anggarannya.

Tribun Manado : Dana Pilkada mencapai Rp 220 miliar, apa benar sebagian besar akan dihabiskan untuk membayar adhock? Berapa besar biaya dihabiskan?

Ketua KPU : Penyelenggara Adhoc adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilihan yang jumlahnya sangat besar.

Pada pemilu 2019 lalu jumlah penyelenggara adhoc kita di Sulut mencapai 98.460 orang yang terdiri dari PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS, KPPS dan Pengamanan TPS, serta Petugas Pemutahiran Data Pemilih.

Untuk Pemilihan tahun 2020 kita estimasikan jumlah penyelenggara adhoc berkurang karena jumlah TPS berkurang, namun masih di angka 72,482 orang.

Untuk membiayai sejumlah besar orang tersebut tentu membutuhkan anggaran yang besar, dan memang benar menyerap sebagian besar anggaran pemilihan yaitu mencapai angka kurang lebih 67%, yaitu antara lain honor, operasional, kegiatan, bimtek, sampai dengan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

Tribun Manado : Kabarnya ada kenaikan untuk membayar honor adhock? Apa karena pemilu lalu ada banyak anggota KPPS meninggal dunia?

Ketua KPU : Memerhatikan tingginya volume pekerjaan dari penyelenggara adhoc berdasarkan pengalaman Pemilu terakhir, maka KPU mengusulkan kepada Pemerintah melalui kementerian terkait untuk manaikkan standard honorarium penyelenggara adhoc, dan hal tersebut disetujui oleh pemerintah.

Sehubungan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, sejak awal sudah kita antisipasi dan sampaikan kepada pemerintah daerah, sehingga ketika keputusan kementerian terkait diterbitkan, maka tidak ada hambatan untuk kita implementasikan dalam anggaran pemilihan yang ada, yaitu PPK dan PPS kita naikkan kurang lebih18%, dan KPPS kurang lebih naik 40%. Kenaikan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan yang ada.

Tribun Manado : Selain mebayar honor, Apalagi pos anggaran yang cukup menguras anggaran Pilkada

Ketua KPU : Ada 24 item pembiayaan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilihan. Item-item tersebut untuk mendukung terselenggaranya seluruh tahapan pemilihan, dimulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan, serta evaluasi dan pelaporan.
Di antaranya yang juga cukup banyak membebani anggaran pemilihan yaitu antara lain logistik kurang lebih 10% serta fasilitasi kampanye dan dana kampanye kurang lebih 9%.

Dalam rangka menjamin prinsip fairness, maka ketentuan telah mengatur bahwa penyelenggara pemilihan menyediakan beberapa kebutuhan kampanye peserta pemilihan, antara lain alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan kampanye, melalui media cetak dan eletronik, dan debat publik.

Penyediaannya akan diberlalukan secara adil dan setara untuk semua peserta pemilihan.

Ada juga tahapan-tahapan lain yang cukup panjang dalam pelakaanaannya yaitu sosialisasi pemilihan dan pemutahiran daftar pemilih yg dialokasi kurang lebih 10% dari anggaran pemilihan.

Sisanya 4% adalah untuk administrasi perkantoran, Rapat Koordinasi atau rapat kerja, fasilitasi tahapan pencalonan, advokasi hukum, tenaga pendukung, evaluasi dan pelaporan, dll.

Tribun Manado : Dari jumlah yang ada, kegiatan/program apa saja yang akan banyak terpangkas?

Ketua KPU : Kita memang dalam Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan 7 daerah Kab/Kota. Ada kegiatan yang kita kurangi pembiayaannya di provinsi karena dibiayai oleh anggaran kabupaten/kota yang juga menyelenggarakan pemilihan Bupati atau Walikota, demikian juga sebaliknya.

Hal lainnya kita kurangi bukan dengan memangkas kegiatan atau programnya, namun kita melakukan efisiensi mulai dari perencanaan kegiatannya.

Misalnya pembiayaan kebutuhan logistik yang pada pemilu-pemilu sebelumnya sangat tinggi pembiayaannya, pada pemilu terakhir dan ke depan kita efisiensikan mulai dari proses pengadaannya.

Pemilu 2019 lalu hampir sebagian besar pengadaan logistik melalui mekanisme e-katalog, ke depan kita upayakan seluruh item logistik dapat diadakan melalui mekanisme tersebut.

Pengalaman pemilu lalu KPU dapat melakukan efisiensi hingga 40% dari harga perkiraan yang ditetapkan. Demikian juga kegiatan-kegiatan lainnya.

Tribun Manado : Apa KPU siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana ini? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya nanti?

Ketua KPU : Pasti. Dalam mekanisme pelaksanaan anggaran pemilihan, KPU disupervisi dan dimonitoring secara ketat secara berjenjang.

Review dan audit oleh Auditor KPU dilakukan setiap semester. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU juga disupervisi melalui sistem informasi yang dibangun oleh KPU RI.

Di tingkat lokal, KPU akan meminta pendampingan dari stakeholder yang berwenang yang ada di daerah untuk memastikan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan, san yang paling penting tentunya adalah kontrol publik.

Untuk mengontrol kami, silahkan publik menyampaikan kritik dan masukan terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan, dan jika dibutuhkan informasi yang lebih detail silahkan menyampaikan ke kami.

Karena kami punya keinginan yang kuat utk menyelenggarakan pemilihan yang transparan dan berintegritas. (ryo)

BERITA TERPOPULER

 INFO Gempa Bumi, Terjadi Hari Ini Kamis 7 November 2019, Kekuatan 4.8 Magnitudo, Terasa di Sulut

 Disalahkan atas Kasus APBD Tak Wajar, Anies Baswedan Mendapat Pesan dari Politisi PDIP Ima Mahdiah

 Moeldoko Akui Dirinya Yang Mengusulkan Kepada Presiden Jokowi Mengenai Jabatan Wakil Panglima TNI

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: