Dewan Pengawas KPK
Antasari Azhar: Saya Tidak Bisa Dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tak berminat jadi anggota Dewan Pengawas KPK, apalagi ia pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku tak berminat menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang pernah ia pimpin.
Antasari menanggapi biasa saja, saat namanya disebut-sebut akan menempati jabatan yang dimaksud.
Pria berkumis itu kemudian menjelaskan soal pro kontra keberadaan Dewas KPK, yang dinilai publik, bakal memunculkan konflik kepentingan.
"Apakah melalui pansel atau presiden, yang penting orangnya. Syaratnya apa, orang yang ngerti teknis hukum, ngerti unsur," kata Antasari, Kamis (7/11).
Berikut petikan wawancara khusus dengan Antasari Azhar:
Menurut Anda, bagaimana kriteria yang cocok untuk Dewan Pengawas KPK?
Sekarang kan Pak Pratikno yang ditunjuk Presiden jadi ketua seleksi Dewas, tanya beliau saja.
Tapi, begini, yang penting itu orangnya, the right man on the right place.
Mau dipilih Pansel tapi kalau orangnya amburadul, ya amburadul saja.
Jadi, harus betul-betul selektif, berintegritas, paham, dan mengerti teknis hukum.
Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi.
• Jokowi Tak Sentil Ahok dan Antasari, Pastikan Desember 2019 Lantik Dewan Pengawas KPK
Lebih tepat mantan komisioner KPK?
Salah satunya itu.
Nama Anda ramai disebut bakal masuk anggota Dewas KPK?
Saya sudah bilang, saya ada 1 pasal yang saya tidak bisa (dipilih sebagai Dewas KPK), yakni pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun.
Kan jadi tujuannya tercapai, mengerjai saya dulu kan.
Akhirnya ke depan saya jadi susah.
Pandangan Anda soal Dewas KPK ditunjuk Presiden bagaimana?
Saya katakan yang penting orangnya.
Misalnya begini, waktu Pansel ibu Yenti Ganarsih tanya ke saya soal seleksi pimpinan KPK.
Saya bilang, ke beliau untuk tanya saja satu pertanyaan:
Apa perbedaan antara unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan negara?
Belum tentu semua penegak hukum mengerti.
Bagaimana dia mau mengawasi? Bahaya kalau tidak mengerti itu.
Jadi, harus mengerti hukum.
Jadi unsur apa, kapan dijadikan barang bukti, kapan dijadikan rampasan, yang begitu seharusnya.
Dewas KPK ini, kalau merujuk ke UU KPK yang baru, sangat akan berkuasa, ini bagaimana Anda melihatnya?
Ini kitanya saja yang terbawa suasana, tidaklah.
Kuasa tetap ada di komisioner.
Dewas itu hanya mengawasi. Tak bisa menyentuh subtansi.
• Jawaban Presiden Jokowi Soal Kabar Ahok dan Antasari Azhar Akan Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Tapi semua izin ada di Dewas KPK?
Ya itu kan di administrasi.
Sekarang kejaksaan, kepolisian, semua pakai izin pengadilan.
KPK ini lewat Dewas, lebih mudah malah karena satu kantor.
Akan tetapi, KPK mengaku kesulitan saat ini karena pemberlakukan UU yang baru, bagaimana Anda menilainya?
Tadi saya katakan ini tergantung orangnya, UU diperbarui atau tidak, kalau tidak mau kerja ya tidak bakal mau saja.
Mengapa harus dijadikan alasan UU baru lalu kemudian tidak mau kerja?
Justru karena ada UU baru mereka seharusnya semangat kerja.
• Ahok dan Antasari Terhalang Ini, Begini Cara Jokowi Seleksi Dewan Pengawas KPK
(tribun network/deni reza)