Wakil Panglima TNI
Alasan Jabatan Wakil Panglima TNI Harus Ada, Untuk Mengantisipasi, Begini Penjelasan Jenderal
Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjamin keberadaan posisi wakil panglima, tidak akan memunculkan dualisme di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Ditentara enggak ada dualisme, kalau enggak beres tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana, dikatakan tidak loyal, mati itu kariernya," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pun membantah, dihidupkannya kembali jabatan wakil panglima, hanya untuk mengakomodir para perwira tinggi dari tiga matra di TNI yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Enggak lah, apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya panglima, bukan kebutuhan praktik," tuturnya.

Menurut mantan Panglima TNI itu, jabatan wakil panglima memang diusulkan dirinya saat menjabat panglima TNI pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekarang baru direalisasikan pada saat ini.
"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.
"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," sambung Moeldoko.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
• Begini Cara Jokowi Mengetahui Kualitas Calon Dewan Pengawas KPK, Masinton: Rekam Jejak Integritasnya
• Prabowo-Puan Lawan Kubu Anies: Gerindra-PDIP Makin Lengket
• Menkeu Sri Mulyani Temukan Ada Desa Tak Berpenghuni Dapat Dana Anggaran Pemerintah, Siapa Dalangnya?
KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi Kandidat Wakil Panglima TNI
Setelah 20 tahun terakhir dihilangkan dari struktur institusi militer Indonesia, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan.
Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Kini, seiring pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI, ramai pula dibahas tentang sosok yang akan mengisi posisi itu.
Setidaknya ada tiga nama berpeluang menduduki jabatan tersebut.
