Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Wiranto Rp 44,9 Miliar, Sewaktu Jabat Ketum Hanura Dititip ke Bendum Hanura

Pendiri sekaligus mantan Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto dipertanyakan oleh Ketua DPP Partai Hanura, Hanura Inas

Editor: Aswin_Lumintang
(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Wiranto setelah keluar dari RSPAD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto dipertanyakan oleh Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir terkait uang yang dititip Wiranto mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad.

Mantan Menkopolhukam Wiranto
Mantan Menkopolhukam Wiranto (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir memberikan tanggapan perihal gugatan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kepada mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad. 

Ia mempertanyakan dan merasa heran dengan sumber uang yang dititipkan Wiranto ke Bambang Sujagad.

Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.

"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto, telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad? Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum partai Hanura," kata Inas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Inas mengatakan, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang yang ketika itu menjabat sebagai bendahara umum partai, tidak sedikit.

Empuknya Daging Babi di Soto Rusuk Ba KoPetrus, Harga Terjangkau!

Mahfud MD Tantang Debat Pemilik Paham Radikalisme, hingga Rocky Gerung Sebut Soal Ancaman

Penjualan Motor Suzuki di Sulut Rata-rata 200 Unit per Bulan

Oleh karena itu, ia meminta Wiranto segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.

"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan darimana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?," ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.

Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.

Minta Tak Dihubungkan dengan Hanura

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved