Dewan Pengawas KPK
Ahok Punya Masalah Untuk Jadi Dewan Pengawas KPK: Saya Tahu Kondisi dan Fakta
Jelang pengesahan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi, sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik untuk menduduki posisi tersebut
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman.
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa mencalonkan diri selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dengan demikian yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, bukan vonis hukumannya.
Ahok Menyadari
Ahok sendiri sudah angkat bicara, bahwa peluang dirinya menjadi mencalonkan diri sudah tidak ada.
Dikarenakan dirinya pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat kasus penistaan agama.
"Saya sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki posisinya. Bagi orang banyak saya disebut penista agama," kata Ahok dalam acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.
Ahok mengatakan ini bukan bentuk dari pesimis, tapi dirinya tahu diri jika dirinya tidak mungkin menjadi menteri.
"Saya mesti tahu kondisi dan fakta. Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat," ujar Ahok.
Dewan Pengawas Ditunjuk Langsung Presiden
Penunjukan langsung Dewan Pengawas KPK akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK ketika berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.
• Anies Akui Anggaran Lem Aica Aibon Tidak Masuk Akal, Salahkan Era Ahok
Meski tidak melalui pansel dan pemilihan langsung ditunjuk oleh dirinya, Jokowi meminta agar masyarakat mempercayai pilihannya.
Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.