Berita Terkini
Mensesneg Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, Ahok Masuk?
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut dewan pengawas nantinya akan lebih banyak diisi oleh ahli hukum.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
• Sehati dengan Ahok, Laode M Syarif Singgung Anies yang Ingin Ubah Sistem E-Budgeting: Itu Hak Rakyat
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.