PPA Polresta Manado Periksa Terduga Tersangka Persetubuhan Anak Dibawa Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, melakukan pemeriksaan, terhada terduga tersangka persetubuhan anak dibawa umur.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, melakukan pemeriksaan, terhada terduga tersangka persetubuhan anak dibawa umur.
Hal itu, terpantau wartawan tribunmanado.co.id, Senin (4/11/2019) siang, sekitar pukul 13.00 Wita.
Di ruangan berukuran kurang lebih 4 x 6 itu, terlihat, seorang lelaki, berumur sekitar 17 tahun, sedang diperiksa seorang penyidik PPA Polresta Manado.
Terdengar wartawan tribunmanado.co.id, pemeriksaan itu, berkaitan dengan kasus persetubuhan anak dibawa umur.
Beberapa menit kemudian, muncul seorang perempuan, berumur sekitar 14 tahun, didampingi neneknya, masuk di ruangan PPA Polresta Manado.
Ternyata, remaja itu, korban dari tersangka berinsial LD, warga Kota Manado, Sulawesi Utara.
Korbanpun, langsung diambil keterangan, oleh penyidik PPA Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan penyidik PPA.
"Korban dan tersangka serta saksi, masih diperiksa penyidik PPA Polresta Manado," ujar Aruan. (Juf)
• Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ditunjuk Presiden Jokowi, Didorong Publik
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: