News
Mahfud MD Dianggap Gagal Dorong Jokowi Perihal Perppu KPK yang Tak Kunjung Diterbitkan
Lantaran tak kunjung diterbitkan, Jeirry Sumampow menilai Mahfud MD gagal mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menantang Mahfud MD agar bisa mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.
Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu."
• Ada yang Sampai Pensiun, Berikut Deretan Cedera Kaki Horor di Liga Inggris
• Ayu Ting Ting Pamer Aurat Saat Makan, Benda di Paha Jadi Makian
• Harga Mulai Rp 1 hingga Rp 3 Jutaan, Inilah Daftar Harga HP Xiaomi Bulan November 2019
"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).
Kurnia menilai, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam merupakan suatu ujian konsistensi bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD merupakan tokoh yang selama ini dikenal mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
Mahfud MD bahkan sempat mengusulkan dikeluarkannya Perppu KPK sebelum menjadi menteri.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.
Bahkan, Kurnia mengusulkan bagi Mahfud MD untuk mundur jika ia tidak bisa mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.
"Sehingga kalau memang nanti (Perppu KPK) tak bisa lewat Prof Mahfud, maka menurut saya Prof Mahfud mundur."
"Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menko Polhukam," ujarnya.
• Profil Bung Tomo, Pahlawan Pembangkit Semangat Rakyat Indonesia pada Pertempuran 10 November 1945