Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Setubuhi 3 Siswa SD, Oknum Kepsek Pakai Modus Cek Kesehatan, Ini Ancaman Hukumannya

Oknum Kepala Sekolah SDN tega mencabuli 3 orang siswa. Modus yang dilakukan adalah mengecek kesehatan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Kepala Sekolah SDN, terlibat kasus pencabulan.

Guru tersebut diketahui berinisial SP (52) warga Dusun Beluan, Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung.

Oknum kepala sekolah tersebut, tega mencabuli tiga orang siswanya.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menerangkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengecek kesehatan.

Pelaku melakukannya di ruang UKS, memakai modus periksa kesehatan, disitulah terjadi pencabulan," ujar Handoyo, Minggu (3/11/2019).

Selain itu juga jelas Kapolres, pelaku selain sebagai kepala sekolah juga sebagai guru agama di sekolah tersebut.

"Ini tentunya sangat memalukan dunia pendidikan kita," ucap Siswo Handoyo,

Handoyo menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

Seorang Wanita 51 Tahun Hampir Dicabuli Pemuda di Lampu Merah, Lakukan Modus Penabrakan

Sepanjang 2019, Sudah 14 Kali Terjadi Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bolsel

Korban dan saksi-saksi sudah diminta keterangan, untuk memudahkan proses hukum selanjutnya terhadap pelaku.

"Pastinya, pelaku diancam hukum 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap  Siswo Handoyo.

Ditinggal Pergi Nenek, Kakek 63 Tahun 'Suntik' Cucunya Berulang Kali

Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri.

Sang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan di Samarinda Kalimantan Timur telah mencabulinya sejak tahun 2017.

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019) .

Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD. Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved