Lengan Kanan Seorang Nelayan Nyaris Putus Kena Pisau
Tindakan tegas terukur dilakukan Tim Resmob Polres Bitung terhadap IS alias Imran (31) seorang nelayan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
Tim Resmob Polres Bitung Tangkap Pelaku Penganiayaan Pakai Pisau Badik
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas terukur dilakukan Tim Resmob Polres Bitung terhadap IS alias Imran (31) seorang nelayan, warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI RT 03 Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulut.
IS terduga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, terhadap korban Abdul Azis Takaliuan (47) seorang petani yang tinggal satu kelurahan dengan terduga tersangka.
Seorang petugas Tim Resmob Polres Bitung harus memberikan sebutir timah panas di kaki kanan IS, karena mencoba melarikan diri.
"Akibat perbuatan terduga tersangka, lengan kanan korban nyaris putus kena sabetan sebilah pisau badik," kata AKP Taufik Arifin S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung dalam memberikan keterangannya terkait penungkapan dan penangkapan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (2/11/2019).
IS berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bitung pada Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 20.30 wita, di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Terduga tersangka melakukan tindak penganiayaan kepada korban pada Jumat (31/5/2019) seiktar pukul 23.00 wita, di persimpangan Asabri Kelurahan Girian Indah.
Peristiwa ini bermula ketika korban Abdul Azis Takaliuan (47) mencari IS, yang sempat berselisi dengan anak korban.
Korban mendapati terduga tersangka bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), persimpangan Asabri. Korban sempat marah kepada IS, saat sedang marah IS kemudian mencabut pisau yang dibawanya lalu mencoba menikam korban.
Kesempatan pertama korban sempat menghindar, lalu mencoba melempari IS. IS kemudian kembali melakukan percobaan penikaman lalu korban berupaya menahan atau menangkisnya.
Namun sayangnya, upaya tangkisan korban mengenai bagian lengan kanan korban sehingga korban luka, bersimbah darah hingga dilarikan warga ke rumah sakit.
Perbuatan IS jelas melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Saat ini terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung dan tim Resmob tengah mencari barang bukti yang di pakai IS, yang dia buang di semak-semak usai melancarkan aksinya," tandasnya.(crz)
• Ucapan Belasungkawa Pihak Asia Talent Cup dan MotoGP Atas Berpulangnya Afridza Munandar
• Kisah Tiga Pedagang Bakso Pikul Keliling, Bikin Sedih, Satu Orang Terpisah Menjadi Korban Longsor
• POPULER Kondisi Dylan Carr: Terbangun dari Koma, Kebingungan dan Tak Ingat Kecelakaan Dirinya
Tonton juga Video: