Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Dua Menteri Jokowi Serahkan Gaji Mereka untuk Masyarakat, Segini Besarannya

Di dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf, terdapat dua orang menteri yang saat dilantik berbicara soal gaji mereka

Editor: Rhendi Umar
Kolase foto dari Tribunnews/Irwan Rismawan
dr Terawan Agus Putranto dan Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf, terdapat dua orang menteri yang saat dilantik berbicara soal gaji mereka.

Menteri pertama yang berbicara masalah gaji adalah Menteri Kesehatan Letjen (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto.

Mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto itu mengaku akan menyerahkan gaji pertamnya ke BPJS.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Letken (Purn) Prabowo Subianto sempat dikabarkan juga menolak gajinya.

Belakangan, Prabowo mengakan tetap menerima gaji karena itu sudah sesuai aturan.

Simak rangkuman TribunJakarta:

Beberapa hari usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju, dokter Terawan Agus Putranto memulai gebrakannya.

Salmafina Sunan Jadi Sorotan, Pakai Bikini Saat Berpose di Kolam Renang, Body Goals Banget!

Ima Mahdiah, Mantan Ajudan Ahok Menawarkan Diri Bantu Anies Baswedan Sisir Usulan Anggaran KUA-PPAS

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan menyerahkan gaji pertamanya kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengunjungi kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Penyerahan gaji pertamanya ini dianggap Terawan sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional, Kartu Indonesia Sehat.

"Kalau pribadi saya, saya serahkan gaji saya sebagai menteri dan tukin (tunjangan kinerja, Red) saya (kepada BPJS Kesehatan)," ujar Menteri Kesehatan Terawan dilansir dari Kompas TV.

"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," sambungnya.

Tidak hanya dirinya, Terawan juga mengajak para karyawan di Kementerian Kesehatan untuk menyumbangkan gajinya kepada BPJS Kesehatan.

"Mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS," ungkapnya.

"Dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan, kesalahan di dalam peraturan maupun ketentuan," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved