Warga Pilih Turun Kelas: Imbas Iuran BPJS Kesehatan Naik
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Presiden Jokowi memang sempat menyinggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Kamis (31/10).
Ini karena banyak pihak menyoroti iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020. Dimana Jokowi telah sepakat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat membacanya kita ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta.
Mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan para menteri agar hati-hati menjelaskan pada masyarakat soal keputusan pemerintah menaikkan iuran. Pasalnya, di tahun 2019, pemerintah telah menggratiskan 96 juta warga yang berobat di rumah sakit daerah, sehingga anggaran total yang disubsidi mencapai Rp 41 triliun.
"Rakyat harus mengerti ini. Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget,"ujarnya.
"Kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin. Padahal sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," tambah Jokowi.
Jokowi melanjutkan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut. Dia kembali berpesan agar ke depan jangan ada lagi rakyat yang berfikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.
Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes. "Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar Jokowi.
Ancam Mogok
Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pemerintah."Aksi ini akan berlanjut terus di semua kabupaten kota, aksi nasional akan lebih besar lagi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok nasional kalau buruh merasa nasibnya semakin terancam," kata ketua KSPI Said Iqbal.
Said menegaskan, presiden Jokowi harus menganulir kenaikan iuran BPJS kesehatan dan mendorong Kemnaker merevisi PP 78. "Kalau ini tidak didengar akan ada gelombang aksi terus menerus di daerah-daerah, 100 kota industri akan melakukan aksi habis ini. Tuntutan mereka hanya dua, upah minimum dan tolak PP 78 dan menolak kenaikan iuran BPJS, termasuk rencana revisi UUK nomor 13," tegasnya.
Dia menjelaskan, saat bertemu Presiden Jokowi 2 Oktober 2019 lalu di istana Bogor, belum ada konsep revisi UUK Nomor 13 yang diharapkan oleh kaum buruh. "Artinya belum ada rencana revisi. Baru gagasan, tapi belum ada draft," ujarnya.
Di sisi lain, rakyat makin terbebani lantaran kenaikan upah hanya 8%, sementara iuran BPJS naiknya 100%. Hal itu dinilainya sangat tidak masuk akal, ditambah lagi ada agenda mengurangi nilai pesangon untuk buruh.
"Itu tidak masuk akal, itu sangat tidak masuk akal. Dan mau ada revisi dengan mengurangi nilai pesangon, sangat membebani," kata Said.
"Kami berharap presiden Jokowi dan menteri mau mendengar aspirasi buruh," kata Said. (Tribun Network/fia/gen/sen/wly)