NEWS
Seorang Polisi Tembak Rekannya di Ruang SPKT Markas Polsek, Gunakan Senjata Api Jenis HS 9
Seorang polisi menembak rekannya sendiri menggunakan senjata api saat berada di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Markas Polsek
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi menembak rekannya sendiri menggunakan senjata api saat berada di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Markas Kepolisian Sektor (Polsek).
Proses hukum terus berjalan hingga kini sudah masuk pada proses peradilan. Hari ini Rabu (30/10/2019) akan disidangkan di pengadilan.
Kasus polisi tembak rekannya sesama polisi terjadi di Ruang SPKT Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor, Kota Depok.
Sebentar lagi kasus tersebut akan memasuki babak baru, yakni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 30 Oktober 2019 hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono mengatakan, terdakwa Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terbukti bersalah karena dengan sengaja menembak rekanya sesama anggota polisi Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9 miliknya.
Rozi mengatakan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30, keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama datang dan meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.
Kemudian, terdakwa membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan yang sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur.
Selanjutnya, terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan Sepeda motor terdakwa bersama Reza, menuju Polsek Cimanggis.
Sekira pukul 20.45 wib terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis.
Kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.
Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, didalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.
Terdakwa lalu bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhamad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.
Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina.