Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lagi, Nico Siahaan Diperiksa KPK

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan kembali diperiksa penyidik KPK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Instagram Nico Siahaan
Nico Siahaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/10).

Jatah Mucikari Lebih Banyak dari Artis: Finalis Putri Pariwisata Dibandrol Rp 65 Juta

Kemarin, Nico dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra.

Nico mengatakan dalam pemeriksaan selama dua jam, dirinya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan penyidik KPK masih soal aliran uang Rp 250 juta yang diterimanya dari Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon dan digunakan untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada November 2018 lalu. Dan Nico Siahaan menjadi panitia acara tersebut.

Belakangan KPK mengungkap uang Rp250 juta itu bagian penerimaan suap yang diterima Sunjaya Purwadisastra dari merupakan hasil praktik dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Menurut Nico, pemberian uang Rp250 juta dari Sunjaya selaku kader PDI Perjuangan untuk kegiatan partai adalah hal lumrah. Ia menyebutnya hal itu sebagai uang gotong royong. "Ya kan gotong-royong , enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong-royong," katanya.

Meski begitu, Nico mengaku dirinya tidak mengetahui jika uang yang diterimanya dari Sunajaya merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Yang ditanyakan tadi, apakah Anda mengetahui, ya saya bilang 'saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya), kita enggak tanya satu-satu', kira-kira gitu," ucap Nico saat menceritakan pemeriksaannya.

Satu Kementerian Satu Komisi: DPR Tetapkan Mitra Kerja dan AKD

Lebih lanjut, Nico mengatakan jika uang Rp250 juta tersebut sudah diserahkan ke KPK. Diketahui, uang tersebut dikembalikan ke pihak KPK setelah bupati Sunjaya Purwadisastra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada 24 Oktober 2018.

Kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ini merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon atas tersangka yang sama.

Untuk kasus suap, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Sunjaya Purwadisastra terbukti bersalah. Dia dihukum pidana penajra selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair kuraungan selama 5 bulan.

Sunjaya selaku bupati atau penyelenggara negara terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dan gratifikasi lainnya. Uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Dan Sunjaya diduga tidak sekali menerima uang terkait promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Komnas HAM Usul Pilpres dan Pileg Tidak Serentak

Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik. Adapun besarannya untuk jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sementara untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Saat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sunjaya, KPK juga pernah memeriksa Nico Siahaan. Nico juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas sejumlah fakta selama persidangan dan alat bukti lainnya, akhirnya KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sunjaya diduga menyamarkan uang hasil dari suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain.

Selain itu, uang tidak resmi itu dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan tujuh mobil selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019. (tribun network/ilh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved