Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga 100 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.

TRIBUN MANADO/PASCHALIS SERTY
Kantor BPJS Kesehatan Ramai pada Senin dan Selasa, Ini Alasan Warga yang Datang! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan telah dinaikkan oleh pemerintah di kisaran 100 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan di kisaran 100 persen. 

Kenaikan iuran BPJS itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu. 

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Sumber Uang Perjalanan Tengku Dzulmi Sekeluarga ke Jepang Jadi Bahan Cecaran KPK pada Sekda Medan

Teman Mantan Istri Ahok Kecam Mahasiswa yang Lempar Polisi dengan Kotoran saat Demo, Beri Nadiem PR

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000. 

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34. 

Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.

Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu. 

Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link BPJS Kesehatan

Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS. 

Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.

Lukas Enembe Setuju Soal Provinsi Papua Selatan

Korban Perdagangan Orang Tergiur Gaji Rp 5 Juta: Polri Gagalkan Perdagangan Orang di Jakarta

Jatah Mucikari Lebih Banyak dari Artis: Finalis Putri Pariwisata Dibandrol Rp 65 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved