Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Jefri Nichol akan Bacakan Sendiri Nota Pembelaannya Terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Jefri Nichol akan membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang narkoba yang menjeratnya

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Kasat Narkoba Tunggu Hasil Tes Urine 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jefri Nichol akan membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang narkoba yang menjeratnya.

Ia akan membacakan itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang akan digelar pada Senin (28/10/2019).

"Iya bacain sendiri paling," kata Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Artis peran itu mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait nota pembelaannya.

"Ya koordinasi saja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim.

Terseret Kasus Narkoba, Kenapa Jefri Nichol Direhabilitasi Bukan Dipenjara? Berikut Penjelasannya

5 Fakta Jefri Nichol yang Akhirnya Menjalani Rehabilitasi

Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Namun Proses Hukum Tetap Jalan

Ditulisin pengacara, tetapi ada revisi dari aku," ujar Jefri Nichol.

Pemain Dear Nathan ini mengungkapkan alasan dirinya membacakan sendiri nota pembelaannya.

"Karena, kan, aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan, pengacara yang minta maaf," kata Jefri.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan

Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba", https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/28/151824310/jefri-nichol-akan-bacakan-sendiri-pembelaannya-terkait-penyalahgunaan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved