Berita Seleb
Jefri Nichol Akhirnya Direhabilitasi, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Proses hukum Jefri Nichol sudah mencapai 70 persen, polisi tengah memproses kasus narkoba yang menjeratnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permintaan Jefri Nichol untuk rehabilitasi.
Namun proses hukum aktor muda ini tetap berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan proses hukum Jefri Nichol sudah mencapai 70 persen.
"Mendekati selesai, nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan," kata Indra saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (12/8/2019).
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, rehabilitasi itu akan dijalani oleh Jefri sembari menunggu proses melengkapi berkas perkara.
" Jefri Nichol rehabilitasi di RSKO dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P21 (rampung) dan harus tahap dua untuk diberangkatkan di kejaksaan.
BERITA POPULER
Baca: Pernah Mimpi Bertemu Ular? Awas Ada Orang di Dekat Kita yang Punya Maksud Tidak Baik
Baca: Ketika Anak Ruben Onsu Mau Tabrak Sarwendah Sampai Mati, Ternyata Disuruh Pria yang Thalia Tunjuk
Baca: Rocky Gerung Akui Kehebatan Adiknya Grevo Gerung: Dunia Mengapresiasinya
Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan," ungkap Vivick.
Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TAUTAN AWAL: