Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabinet Menteri

Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Negara Timur Tengah, Tak Harus Berlaku di Indonesia

Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan samp

Editor: Rhendi Umar
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Negara Timur Tengah, Tak Harus Berlaku di Indonesia

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD, menghadiri peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Dalam pemaparannya Mahfud menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia karena berbeda tempat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Semula, Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.

Padahal, kata dia, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.

Menko Polhukam Mahfud MD Belum Tahu Isi Konsep Pertahanan Prabowo Subianto

Mahfud MD Sebelumnya Diplot Jaksa Agung: Berubah Jadi Menkopolhukam Setelah Pelantikan Presiden

Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.

Dia bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.

"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.

Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah.

Budaya berbeda juga mempengaruhi.

Ia mencontohkan hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia.

Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.

Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.

"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved