Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ibu Muda Tega Cekoki Anak Kandungnya dengan Air hingga Tewas, Mengaku Karena Hal Ini

Emosi yang tidak tertahankan membuat NPA memaksakan ZNL meminum air secara terus-menerus dalam jumlah yang banyak.

(KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
NPA (21) ibu yang tega menganiayan anak kandung hingga meninggal dunia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu cekoki anak kandungnya dengan air hingga tewas.

NPA (21) mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa ZNL (2), anak kandungnya.

Ia beralasan hanya ingin melampiaskan emosi karena stres.

"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu. Saya lagi butek, lagi benar-benar stres," ucap NPA di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).

Emosi yang tidak tertahankan membuat NPA memaksakan ZNL meminum air secara terus-menerus dalam jumlah yang banyak.

Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Korban dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi bahwa kematian korban yang tidak wajar.

Ketum Projo Akhirnya Sekabinet dengan Prabowo, Budi Arie: Tak Boleh Baper, Benih Cinta Mulai Muncul

Postingan Foto Puan Maharani Bareng Prabowo dan Megawati, Beri Ucapan Selamat Pada Ketum Gerindra

PNS Kementerian PU Dibunuh dan Dicor, Ini Pengakuan Tersangka yang Pembunuh Apriyanita

Untuk mengungkap kasus itu, polisi mengurutkan waktu kejadian dan memeriksa enam saksi.

Polisi kemudian menetapkan NPA sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan, berdasarkan penyidikan dan prarekontruksi, pihaknya melihat ada kesengajaan NPA ingin membunuh anaknya.

NPA adalah lulusan SMK Perawatan. Artinya, kata dia, NPA sudah tahu dampak perbuatan yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan secara profil lulusan SMK Keperawatan. Logikanya pertolongan medis diketahui oleh pelaku berarti berdasarkan keterangan dan profil tersangka patut diduga terjadinya mens rea dia tahu ini fatal dan tetap dilakukan," ucap Irwandhy.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Barbie Kumalasari Terang-terangan Beri Pengakuan Pada Ashanty: Banyak Artis yang Ingin Menjatuhkan

Gerindra Dukung Calon Tunggal Kapolri: Idham Aziz Kompeten dam Memenuhi Syarat

Lakukan Beberapa Kebiasaan Berikut Ini untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Diet

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved