Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tito Karnavian jadi Mendagri, Tinggalkan Kasus Novel Baswedan yang Tembus Kongres AS

Tito Karnavian gagal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan

Editor: Rhendi Umar
Kolase Warta Kota
Tito Karnavian dan Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tito Karnavian sah menjadi Menteri Dalam Negeri.

Tito menggantikan posisi Tjahjo Kumolo yang menjadi Menteri PAN-RB.

Tito karnavian sendiri gagal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Jokowi menjelaskan alasannya memilih Tito masuk kabinet meski gagal memenuhi target yang diberikannya untuk mengungkap kasus Novel.

"Ya kita tahu Pak Mendagri ini memiliki pengalaman di daerah, pengalaman yang baik di lapangan," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019)

"Hubungan pada saat beliau menjadi kapolri dengan kepala daerah juga baik. Maka saya tugaskan untuk mengawal cipta lapangan kerja agar investasi-investasi di daerah bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Presiden Jokowi Sebut Akan Kejar Kapolri Baru Terkait Kasus Penyiraman Novel Baswedan

BIODATA Idham Aziz, Polisi Berpangkat Komjen yang Ditunjuk Jadi Kapolri, Pernah Pegang 23 Jabatan!

Jokowi juga meminta Tito memastikan pelayanan publik di daerah-daerah bisa dikoordinasikan dengan baik dengan seluruh kepala daerah sehingga tata kelola dengan dunia usaha betul-betul bisa berjalan ramah dan cepat.

"Banyak dunia usaha yang ingin berinvestasi tapi sering terhambat di sini. Juga menjadi tanggung jawab Pak Tito. Pak Tito memiliki pengalaman yang baik," ucap Jokowi.

Soal kasus Novel yang belum terungkap, Jokowi menilai hal itu bukan masalah.

Meski Tito sudah tak lagi memimpin Korps Bhayangkara, ia tetap akan mengejar pengusutan kasus Novel ke kapolri yang baru.

Jokowi sudah mengajukan Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.

"Mengenai kasus yang ditanyakan tadi saya kejar ke kapolri yang baru agar bisa diselesaikan," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa ia sudah meminta laporan ke Tito soal kasus Novel sebelum menunjuknya sebagai Mendagri dan memberhentikannya dari Kapolri.

Habib Rizieq Shihab Masih Bermasalah di Arab Saudi, Menhan Prabowo Subianto Diminta Ambil Tindakan

Cuitan Agus Harimurti Yudhoyono, Tak Dipilih Presiden Jokowi Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju

Ia menyebut, pengusutan kasus itu sudah mengalami kemajuan meskipun pelaku belum terungkap.

"Laporan yang kemarin ada perkembangan yang sangat baik. Dan nanti akan segera diteruskan ke Kapolri yang baru dan segera diumumkan kalau memang betul-betul selesai. Ini bukan kasus yang mudah," kata dia.

Tembus Kongres AS

Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kini berlabuh di Kongres Amerika Serikat ( AS).

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Amnesty International.

Francisco Bencosme, Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.

Amnesti Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Amnesti Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase Tribun Manado/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Net)

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).

Tito Karnavian Tanggalkan Seragam Polri, Tak Mau Dipanggil Jenderal Polisi hingga Tunggu Pukul 00.00

Pasca Pengunduran Diri Tito Karnavian, Tiga Perwira Tinggi Polri Ini Berpeluang Jabat Kapolri

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.

Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.

Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.

Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.

Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.

“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).

Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.

Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.

Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Jokowi Pilih Tito Jadi Mendagri meski Gagal Ungkap Kasus Novel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved