News
Bela Prabowo, Sekjen PPP Sebut Permintaan untuk Pulangkan Rizieq Shihab Salah Alamat
PA 212 meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Bela Prabowo, Sekjen PPP Sebut Permintaan untuk Pulangkan Rizieq Shihab Salah Alamat
TRIBUNMANADO.CO.ID - PA 212 meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Menurutnya, permintaan PA 212 tersebut salah alamat. Hal tersebut bukanlah tugas pokok dan fungsi seorang Menteri Pertahanan.
"Soal kepulangan seseorang dari luar negeri termasuk Habib Rizieq itu bukan tupoksinya Menhan."
"Jadi kok kenapa dikaitkan dengan posisi Pak Prabowo sebagai Menhan?" Katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, persoalan pemulangan Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi, merupakan ranah Imigrasi.
• Rekam Jejak Wahyu Sakti Trenggono, Wakil Menteri Prabowo di Bidang Pertahanan, Lulusan ITB
• 2 Sosok Menteri Kabinet Jokowi Ternyata Pernah Satu Sekolah, Sejak Kecil Pintar dan Pekerja Keras
Sebagai mantan anggota Komisi III DPR, ia menegaskan negara tidak mempersulit kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Sebagai warga negara Indonesia, Arsul Sani menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa pulang kapan saja ke Indonesia.
"Sepemahaman saya Habib Rizieq itu tidak ditangkal untuk masuk ke negaranya sendiri."
"Artinya kalau mau pulang, setahu saya tidak terhalang. Jadi enggak susah juga dibawa pulang," ujarnya.
"Kecuali kalau misalnya beliau itu ditangkal masuk ke negara ini, ya baru kemudian harus kita klarifikasikan, kita clearkan kepada Imigrasi," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, pemulangan Rizieq Shihab bukanlah tugas Kementerian Pertahanan.
Hal itu ia katakan merespons permintaan PA 212 memberi target 100 hari kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memulangkan Rizieq Shihab.
"Terkait dalam hal permintaan Alumni 212 untuk mengembalikan Habib Rizieq, tentu itu menjadi tugas daripada kementerian terkait."