Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menko Punya Hak Veto Memaksa Menteri: Dua Kali Menggantikan Wiranto

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut empat menteri

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Irwan Rismawa
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut empat menteri koordinator Kabinet Indonesia Maju memiliki kewenangan dan hak veto terhadap kebijakan menteri lain dalam lingkupnya.

Terdapat empat menteri koordinator. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kasus Kematian Guru Ditikam Siswa Pertama Kali di Sulut

Menurut Mahfud, apabila menteri mengambil satu kebijakan yang bertentangan dengan visi presiden, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan. Bahkan Menko punya kewenangan menerbitkan putusan yang memaksa menteri-menteri.

Hak veto juga bisa digunakan bila kebijakan antar-kementerian terjadi bentrok atau pertentangan aturan. “Presiden mengatakan, menko mempunyai hak veto untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud MD saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, hak veto menteri koordinator itu dibahas dalam sidang kabinet pertama, di Istana Negara, Kamis (24/10) pagi. Salah satu alasannya, karena pada periode lalu tidak jarang antar-enteri mengeluarkan kebijakan yang bentrok satu sama lain.
“Kan dulu sering menteri ini buat ini,yang lain buat itu lalu ndak jalan. Mempersulit pelaksanaan tugas,” kata Mahfud.

Upaya meluruskan hal itu, sebelumnya dilakukan melalui rapat koordinasi antara kementerian di Kemenko. Namun, ini tak mengikat karena sering kali menteri hanya mendelegasikan eselon 2 atau eselon 1 pada rapat

Mahfud mengatakan meski hasil rapat tersebut akhirnya disampaikan, hasilnya tidak berkelanjutan. Tidak dilaksanakan karena menteri tidak hadir, maka dianggap hasil rapat tak bersifat mengikat.

KPU Masih Tolak Anggaran Hibah Pemkot, Sunday Rompas: Kami Sudah Turunkan dari Permintaan Awal

Untuk itu, selain veto, rapat-rapat di menko juga bersifat memaksa. "Sekarang saru, (menteri, Red) harus hadir dalam rapat-rapat menko," kata Mahfud MD.
Saat membuka sidang kabinet paripurna perdana, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10, dalam rapat perdana Kabinet Indonesia Maju, kemarin, Presiden Jokowi mengingatkan jajaran menteri boleh berdebat saat rapat, namun tidak saling debat atau beda pendapat di luar.
"Kalau sudah diputuskan dalam rapat, jangan sampai di luar masih diributkan lagi," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta para menteri tidak lagi mengedepankan ego masing-masing. Apalagi sampai ada menteri yang menolak hadir dalam rapat yang diadakan di menteri koordinator.

"Ada yang seperti ini. Saya juga baru dengar. Bagaimana kita bisa mengonsoloidasi, koordinasi, diundang rapat oleh menko tidak pernah hadir. Hal seperti ini yang harus saya garisbawahi," kata Jokowi.

Hari Pertama

Mahfud MD menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) usai dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10). Hari ini, Kamis kemarin merupakan hari pertama seluruh menteri menjabat posisinya masing-masing. Namun, Mahfud Md merasa hari ini bukan perdana ia bekerja sebagai Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku sudah memulai kerja usai dilantik. "Hari pertama kerja (saya, Red) kemarin. Saya di sini sampai setengah 11 malam," ujar Mahfud MD, Kamis.

Akademisi Ini Sebut Siswa Tikam Guru Agama tidak Terkait dengan Pendidikan Jadi Harus Ditindak Tegas

Mahfud pun mengatakan, usai acara serah terima jabatan dengan Wiranto, Mahfud langsung mengenali secara struktural Kemenko Polhukam. Ia mendengarkan paparan dari seluruh jajarannya terkait nama dan kerja-kerja di tiap bidang kementerian.

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved