Menteri Kabinet
Yasonna Laoly Kembali jadi Menkumham, Pernah 'Semprot' 3 Mahasiswa Ternama: Saya Malu Lihat
Yasonna H. Laoly diangkat kembali menjadi Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia periode 2019-2024
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasonna H. Laoly diangkat kembali menjadi Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2019-2024.
Yasonna mengaku siap melepas jabatannya sebagai anggota DPR RI yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali. Beliau juga mengajak bicara persoalan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi pun memberi tugas kepadanya, agar saat menjabat harus mempercepatan investasi dengan menuntaskan deregulasi berbagai peraturan di level kementerian.
Tidak lupa, Jokowi juga mengajak berdiskusi terkait penegakan aturan keimigrasian diantaranya terkait keluhan orang-orang asing yang masuk ke Indonesia dan tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Jokowi, Yasonna mengaku sangat mengapresiasi. Usai pelantikan sebagai menteri, dia berjanji langsung mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
"Saya akan segera mundur. Besok setelah pelantikan saya akan segera mengajukan pengunduran diri ke DPR karena ini konsekuensinya," tambah Yasonna.
Semprot 3 Mahasiswa
Yasonna Laoly sempat menunjukan kegeramannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club ( ILC) beberapa waktu yang lalu.
Yasonna 'menyemprot' pernyataan para Mahasiswa terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Para mahasiswa diketahui berasal dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Trisakti dan Universitas Gadjah Mada.
• Yasonna Laoly Dipilih Kembali Jokowi, Pernah Diperiksa Kasus E-KTP hingga KPK Sebut Pembohong
• Yasonna Laoly Kembali Diminta Jokowi Jadi Menteri, Siap Mundur dari Anggota DPR RI
Yasonna awalnya menjelaskan soal pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebut Indonesia adalah negara hukum.
Ia pun menambahkan kalau satu Undang-undang telah disahkan ada mekanisme konsutusional. Dia pun menganjukan para mahasiswa melakukan gugatan di Mahkamah Konsitusi bukan di mahkamah jalanan.
"Gugat di Mahkamah Konstitusi, that the law ( Itu adalah hukum)," jelas Yasonna.

Yasonna pun menyinggung soal dirinya yang pernah menjadi aktivis di masa muda.