Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Jokowi

PROFIL Dokter Terawan, Calon Menteri Kesehatan Berpangkat Mayor Jenderal, Punya Metode Cuci Otak!

Diketahui, Terawan dikenal sebagai dokter TNI AD dengan pangkat mayor jenderal (Mayjen).

Editor: Indry Panigoro
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto memberikan pemaparan terkait terapi otak yang dikembangkannya sebelum acara penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11/2018). Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. Diharapkan dengan berkembangnya terapi tersebut akan meningkatkan devisa negara lewat Medical Tourism Program. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA) 

Cairan tersebut juga menimbulkan efek anti pembekuan darah di pembuluh darah.

"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi cuci otak itu," jelas Terawan.

Buktinya, setelah menerapkan metode DSA itu nama DR Terawan dan RSPAD pun melambung.

Pasien berbondong datang, Terawan pun menyediakan dua lantai ruangan di RSPAD khusus untuk menangani pasien stroke.

Nama ruangnya CVV (Cerebro Vascular Center) yang pada bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien.

 

Biayanya antara paling murah Rp 30 juta per pasien, namun ada juga yang menyebut bisa Rp 100 juta perpasien.

Terkait pelanggaran kode etik, Terawan dikabarkan suka mengiklan dan memuji diri.

Terawan juga dikabarkan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.

Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.

Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.

Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.

Pernah dipecat IDI

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved