Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Jokowi

Dokter Terawan Menteri Kesehatan, Dipecat IDI Karena Metode Cuci Otaknya, Malah Diakui Internasional

Dokter Terawan terpilih menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Jokowi Jilid 2. Ia sempat membuat heboh karena metode cuci otaknya

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Pasalnya, metode itu sudah melalui riset enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.

"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya.

Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," urainya.

2. JK turun tangan

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta keputusan pemberhentian sementara dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) dikaji ulang.

Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dianggap Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melakukan pelanggaran etika kedokteran.

"Lebih baik (diselesaikan) di internal, dikaji (ulang) dengan baik," kata Kalla di Markas Palang Merah Indonesia, Senen, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Kalla sendiri mengaku pernah menjadi pasien Terawan. Bahkan, ada juga menteri lain di kabinet yang menjadi pasien dokter ahli radiologi tersebut.

"Tadi kami rapat kabinet terbatas, ada 10 menteri. Saya tanya berapa yang (pernah) dirawat dokter Terawan. Dari 10 (menteri) itu, (ada) enam termasuk saya," ungkap Kalla.

Oleh karena itu, Kalla meminta keputusan IDI tersebut dikaji ulang.

Sebab, sudah banyak orang yang mendapatkan manfaat dari terapi cuci otak untuk penyembuhan penyakit stroke yang dilakukan Terawan.

"Saya kira lebih banyak sekali orang yang (dapat) manfaat. Pak Try (Sutrisno) itu termasuk orang yang dibantu oleh Pak Terawan," terang Kalla.

Sebelumnya, MKEK IDI mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved