Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolresta Beberkan Kronogis Penikaman Guru SMK Ichthus, Korban Jatuh dan Lari ke Halaman Sekolah

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
jufry mantak/tribun manado
Kapolresta Beberkan Kronogis Penikaman Guru SMK Ichthus. 

Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.

"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.

"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (Juf)

 Kematian Guru SMK Ichthus, Toar Palilingan Sebut Kasus Ini Mencoreng Dunia Pendidikan di Sulut

 Kami Masih Bersaudara, Yasti Beber Alasan Keluar dari Nasdem

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved