Kapolresta Beberkan Kronogis Penikaman Guru SMK Ichthus, Korban Jatuh dan Lari ke Halaman Sekolah
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (Juf)
• Kematian Guru SMK Ichthus, Toar Palilingan Sebut Kasus Ini Mencoreng Dunia Pendidikan di Sulut
• Kami Masih Bersaudara, Yasti Beber Alasan Keluar dari Nasdem
TONTON JUGA :