Kapolresta Beberkan Kronogis Penikaman Guru SMK Ichthus, Korban Jatuh dan Lari ke Halaman Sekolah
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenai kasus pembunuhan guru Agama SMK Ichthus, Alexander Pangkey (54), warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, begini penjelasan pihak Kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita, mengatakan, bahwa kasus ini sedang ditangani Polresta Manado.
"Jadi, kronologis kejadian ini, berawal, Senin (21/10/2019) pagi, tersangka FL (16) warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat masuk sekolah," kata Bawensel.
• Sebelum Ditikam, Guru SMK ini Hendak Study Tour ke Singapura
Lanjutnya, tersangka dan temannya itu diberi sangsi untuk menanam bungan di plastik.
"Setelah selesai melaksanakan sangsi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok," ucap Kapolresta.
Katanya juga, prilaku kedua siswa itu, dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
"Disitulah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
Lanjutnya, teguran dari korban, tidak diterima tersangka. Sehingga, siswa kelas dua itu, pergi ke rumahnya mengambil pisau jenis stanlis.
Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor.
Dijelaskan Kapolresta, seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Lanjutnya, sayangnya, tersangka terus mengejar korban, dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Tambah Kapolresta, setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
"Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di rumah sakit Malalayang," jelasnya.
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (Juf)
• Kematian Guru SMK Ichthus, Toar Palilingan Sebut Kasus Ini Mencoreng Dunia Pendidikan di Sulut
• Kami Masih Bersaudara, Yasti Beber Alasan Keluar dari Nasdem
TONTON JUGA :