Pelantkan Presiden
Inilah Segudang Janji Jokowi yang Harus Dituntaskan di Periode Ke-2, Berikut Rinciannya
Meski demikian, beberapa janji Jokowi dianggap belum tuntas saat periode pertama pemerintahannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpilih kembali sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2019.
Presiden Jokowi akan segera dilantik kembali menjadi Presiden RI Minggu (20/10/2019).
Sebelumnya Jokowi telah menjabat sebagai Presiden selama 5 tahun bersama Kabinet Kerja yang disusunnya.
Pada 20 Oktober 2014 silam, Presiden Jokowi telah mengucapkan sumpah yang sama berikut dengan janji-janjinya saat kampanye.
Namun demikian, sejumlah janji Jokowi dianggap belum tuntas saat periode pertama pemerintahannya.

Berikut Wartakotalive.com rangkum 7 janji Jokowi yang belum tuntas di periode pertama:
1. Janji Menuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Saat Pilpres 2014, Jokowi dan JK menawarkan program pemuatan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada kurikulum pendidikan umum.
Pasangan itu juga berjanji menyelesaikan masalah HAM masa lalu dan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id.
Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.
Dikutip Kompas.com pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965. Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.
Meski demikian seperti diketahui tidak ada satupun kasus tersebut yang berhasil diselesaikan Jokowi. Buktinya hingga kini aksi Kamisan masih rajin di gelar di depan Istana Negara.
Di antara peserta aksi ialah ibu dari korban kerusuhan Mei dan Trisakti.
2. Janji Tolak Utang Luar Negeri