Pemerintahan Indonesia
Berikut Rincian Gaji, Tunjangan serta Fasilitas Super yang akan Diterima Jokowi dan Maruf Amin
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Widodo dan KH Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Acara pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.
Dijadwalkan acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.
Sederet tokoh dan tamu negara dipastikan akan hadir dalam pelantikan nanti, termasuk Prabowo Subianto dan sejumlah Kepala Negara maupun utusan khusus juga akan hadir dalam pelantikan.

Dijelaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebanyak 168 duta besar akan hadir.
Sementara itu, 17 Kepala Negara atau utusan juga dipastikan hadir dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf.
"Duta besar ada 168 orang," kata Bambang, Sabtu (19/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
Nantinya setelah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi & Maruf Amin akan mendapatkan sejumlah gaji, fasilitas dan tunjangan.
• Selvi Ananda Tak Hadir di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Ternyata Ini Alasannya
• Hadiri Pelantikan Presiden Republik Indonesia, Berikut Profil Raja Eswatini, Mswati III
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin:
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
• Inilah Segudang Janji Jokowi yang Harus Dituntaskan di Periode Ke-2, Berikut Rinciannya
• Deretan Fakta Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Minta Maaf Karena Sering Mengganggu Tengah Malam
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
- Tempat kediaman presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.
Follow Halaman Facebook Tribun Manado:
Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
Bahkan, Jokowi dan Maruf Amin nantinya juga akan menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan
5. Pengamanan makanan
6. Pengamanan medis
7. Pengamanan berita
8. Pengawalan.
Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.
Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Follow Instagram @tribun_manado:
• Sosok Gibran Rakabuming Raka, Anak Sulung Presiden Jokowi, Digadang Lanjutkan Karir Politik Ayahnya
• Keluarga Jokowi Dikabarkan Tidak Akan Lengkap dalam Pelantikan Presiden, Gibran Beri Pengakuan
• Ini Respons Jokowi saat Ditanya Peluang Gibran Rakabuming Jadi Calon Wali Kota Solo 2020
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya