Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan Indonesia

Berikut Rincian Gaji, Tunjangan serta Fasilitas Super yang akan Diterima Jokowi dan Maruf Amin

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak - Tribunnews.com
Sesaat Lagi Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 

Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

 Inilah Segudang Janji Jokowi yang Harus Dituntaskan di Periode Ke-2, Berikut Rinciannya

 Deretan Fakta Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Minta Maaf Karena Sering Mengganggu Tengah Malam

Fasilitas dan Tunjangan Lainnya

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:

- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.

- Seluruh biaya rumah tangga presiden.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.

- Tempat kediaman presiden.

Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:

- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.

- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.

- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.

- Uang representasi.

- Biaya lain yang diperlukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved