Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolri Larang Mobilisasi Massa: Panglima TNI Minta Anak Buahnya Cermati Info Intelijen

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi massa

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin apel pasukan kesiapan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden lewat gelar pasukan digelar di Skadron 17 Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi massa yang berujung pada aksi anarkis jelang pelantikan presiden/wakil presiden, 20 Oktober 2019 mendatang. "Kami ingin berikan imbauan kepada masyarakat, sebaiknya tak memobilisasi massa. Kumpulan massa mudah sekali untuk terprovokasi sehingga bisa berujung rusuh dan anarkis," ujar Tito.

Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin ASN, Pemkot Manado Launching Kanal Pengaduan CAMAT LAPORKAN

Kepolisian juga akan menggunakan kewenangan diskresinya untuk tak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa. Tito Karnavian mengingatkan agar semua pihak yang ingin berunjuk rasa wajib untuk memberitahu atau menginformasikan kepada kepolisian.

"Sudah kita sampaikan terdahulu bahwa dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum itu jadi tidak dikenal izin untuk melaksanakan unjuk rasa. Yang akan melakukan unjuk rasa wajib memberitahukan kepada kepolisian khususnya," ujar Tito.

Ia turut mengimbau agar para pengunjuk rasa dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum untuk tidak salah kaprah. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan unjuk rasa tidak bersifat absolut dan tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya. Ia pun mengingatkan para pengunjuk rasa terkait batasan atau restriction dalam berunjuk rasa.

"Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul UU itu di Pasal 6 ada batasan-batasan atau restriction. Ada lima yang tidak boleh, satu mengganggu ketertiban publik atau umum, kedua tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, ketiga harus sesuai aturan UU, keempat harus menggunakan etika dan moral, kelima harus menjaga satu kesatuan bangsa," kata dia.

Manado Fiesta Masuk 100 Calendar of Events Pariwisata, Coreta Kapoyos: Luar Biasa

Jenderal bintang empat itu menyebut apabila lima batasan itu dilanggar maka sesuai Pasal 15 unjuk rasa dapat dibubarkan. Dan apabila dalam pembubaran terjadi perlawanan dari pengunjuk rasa maka dapat dikenakan Pasal 211 hingga 218 KUHP.

"Misalnya dari petugas minta agar bubar, tiga kali diperingatkan tidak bubar itu sudah melanggar pasal 218 KUHP. Meskipun ringan ancaman hukuman tapi tetap itu ada proses hukumnya. Kalau pembubaran mengakibatkan korban dari petugas, itu nanti ada ancaman hukumannya lagi," ujar Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga enggan mengambil risiko Indonesia dicap bangsa yang buruk oleh berbagai kalangan, khususnya di ranah internasional. Pernyataan Tito merujuk atau mengandaikan apabila saat pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih nanti terjadi kekacauan akibat aksi unjuk rasa.

Ia menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang kacau atau rusuh. Sehingga pihaknya pun berusaha menunjukkan hal itu kepada dunia melalui langkah pencegahan dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Salah satunya dengan tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.  "(Indonesia) bukan (negara) yang kacau, rusuh seperti di Afganistan, Suriah dan lain-lain. Untuk bisa menunjukkan itu, momentum (pelantikan Presiden) ini akan jadi momentum internasional, semua media melihat dan mata internasional akan melihat. Kita tidak ingin menanggung risiko bangsa kita dicap buruk," ujar Tito.

Tito menilai pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih juga akan menjadi sorotan dari para tamu negara lain yang turut hadir. Oleh karenanya, Kapolri menyatakan kelancaran dari acara pelantikan itu sangatlah bersinggungan dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

"Saat hari pelantikan adanya tamu-tamu negara akan hadir. Ada kepala negara, kepala pemerintahan dan utusan khususnya. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa," ujarnya.

Imbauan Pemuda Muhammadiyah Sulut Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf

Jalan Tikus

Tidak hanya sejumlah pusat pemerintahan seperti Gedung DPR MPR RI dan pusat perekonomian seperti Glodok yang diamankan oleh pasukan pengamanan gabungan TNI-Polri saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10), melainkan juga jalan-jalan tikus menuju lokasi pelantikan tak luput dari pengamanan. 

Hal itu terungkap ketika Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tengah memeriksa kesiapan pasukan Pengamanan Wilayah Barat (Pamwil Barat) di lapangan silang Monas Jakarta Pusat.

Ketika itu, Hadi menanyakan kepada Komandan Pamwil Barat terkait jalan tikus menuju Gedung DPR MPR RI. Pamwil Barat akan dipimpin oleh Kodim 0503 Jakarta Barat dalam hal ini Komandan Kodim Kolonel Kav Valian Wicaksono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved