Breaking News
Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode ‘Mangga Manis’: KPK Ciduk 46 Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek. KPK mengungkap dalam kasus ini, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan 'mangga manis' sebagai kode suap.

Gerindra Masuk Koalisi Jokowi, Politisi Nasdem Sebut Bukan Hal Mustahil

"CAS (Carsa) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Sesampainya di lokasi, staf Carsa menaruh uang dalam kresek hitam ke bawah jok motor sopir bupati bernama Sudirjo. Sudirjo lalu mengantar uang tersebut ke rumah dinas Supendi lewat pintu belakang.

Carsa lalu menghubungi Supendi dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta telah dikirimkan melalui sopirnya. Setelah ada serah terima uang, tim KPK lalu menangkap delapan orang di lokasi berbeda.

Tunggak Pajak Selama 5 Tahun, Dapat Keringanan hingga 100 Persen

Kedelapan orang tersebut yakni Supendi, Carsa, Sudirjo, Haidar Samsayail selaku ajudan Supendi, Kadir selaku Kepala Desa Bongas, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Ferry Mulyono selaku Staff Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Mereka lalu dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal. Omarsyah, Wempy, dan Ferry diamankan karena juga diduga menerima sejumlah uang dari Casra. Casra tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekitar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD murni.

"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Berikut perannya:

Sebagai penerima:
1. Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah
3. Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang lebih Rp 15 miliar. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Warga Berbondong Datangi Samsat, Petugas Sempat Kewalahan

Sebagai pemberi:
1. Carsa AS dari pihak swasta

Carsa diduga memberikan suap untuk dapat mengerjakan 7 proyek di Indramayu. KPK menyebut total nilai 7 proyek itu Rp 15 miliar. Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Indramayu Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas KPK diduga terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu. Kader Partai Golkar itu merupakan kepala daerah ke 46 yang diciduk KPK sejak 2012.

Selain Supendi, KPK juga menciduk tujuh orang lainnya dalam OTT, Senin 14 Oktober hingga dini hari tadi. "Jadi total delapan orang. Unsurnya, bupati, ajudan, pegawai, rekanan, dan kepala dinas, serta beberapa pejabat Dinas PU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/10/2019).

Satgas KPK juga juga menyita uang ratusan juta rupiah diduga terkait suap proyek Dinas PU Indramayu.

Hingga pukul 12.20 WIB tadi, sudah lima orang termasuk Supendi yang tiba di Gedung Merah-Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif. Tiga orang lagi dilaporkan masih dalam perjalanan menuju ke Jakarta.Bupati Indramayu

KPK akan mengumumkan status hukum kedelapan orang tersebut setelah diperiksa selama 2x24 jam sejak ditangkap.

Sebelum Bupati Supendi, kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dia diciduk, pada Minggu 6 Oktober 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara. (Tribun/dtc/ozc)

Daftar 46 kepala daerah yang ditangkap KPK sejak 2012:

1. Bupati Buol, Amran Batalipu ditangkap 27 Juni 2012.

2. Bupati Mandailing Natal, Muh. Hidayat Batubara ditangkap 15 Mei 2013.

3. Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ditangkap 3 Oktober 2013.

4. Bupati Bogor, Rachmat Yasin Limpo, ditangkap 7 Mei 2014.

5. Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, ditangkap 16 Juni 2014.

6. Bupati Karawang, Ade Swara, ditangkap 7 Juli 2014.

7. Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditang kap 11 April 2016.

8. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, ditangkap 4 September 2016.KPK

9. Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, ditangkap 1 Desember 2016.

10. Bupati Klaten, Sri Hartini, ditangkap 30 Desember 2016.

11. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, 20 Juni 2017.

12. Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i, ditangkap 2 Agustus 2017.

13. Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno , ditangkap 29 Agustus 2017.

14. Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, ditangkap 13 September 2017.

15. Wali Kota Batu Malang, Eddy Rumpoko, ditangkap 16 September 2017.

16. Wali Kota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi, ditangkap 22 September 2017.

17. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahma n, ditangkap 25 Oktober 2017.

18. Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, ditangkap 4 Januari 2018.

19. Bupati Jombang, Nyono Wiharli Suhandoko, ditangkap 3 Februari 2018.

20. Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangkap 11 Februari 2018.

21. Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ditangkap 13 Februari 2018;

22. Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditangkap 14 Februari 2018;

23. Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ditangkap 28 Februari 2018;KPK

24. Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, ditangkap 11 April 2018;

25. Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ditangkap 15 Mei 2018;

26. Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat , ditangkap 23 Mei 2018

27. Bupati Purbalingga, Tasdi, ditangkap 4 Juni 2018

28. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, ditangkap 8 Juni 2018

29. Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, ditangkap 8 Juni 2018

30. Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap 5 Juli 2018

31. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap 5 Juli 2018

32. Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ditangkap 17 Juli 2018;

33. Bupati Lampung Tengah, Zainuddin Hasan, ditangkap 26 Juli 2018;

34. Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ditangkap 4 Oktober 2018.

35. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah ditangkap 15 Oktober 2018

36. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ditangkap 24 Oktober 2018.

37. Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu ditangkap pada 18 November 2018.

38. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar pada 12 Desember 2018

39. Bupati Mesuji, Khamami pada 23 Januari 2019

40. Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019Ilustrasi

41. Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019.

42. Bupati Kudus, M Tamzil, ditangkap 26 Juli 2019.

43. Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, ditangkap 2 September 2019.

44. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, ditangkap 3 September 2019.

45. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap 6 Oktober 2019.

46. Bupati Indramayu Supendi ditangkap 15 Oktober 2019.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved