Gagal Lulus CPNS, Kakak Beradik Ini Dipasung lantaran Alami Gangguan Jiwa
Kakak beradik ini mengalami gangguan mental. Bahkan orangtuanya terpaksa memasung mereka bertahun-tahun.
Akan tetapi tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa tersebut dilarang dan tidak dibenarkan.
Sampai dengan saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 353 orang.
Kepada mereka, kata Alwi, diberikan obat-obatan dan penenang agar pasien tidak melakukan tindakan yang dapat mencelakakan korban.
"Kalau untuk yang sudah dilepas, saat ini sudah 40 orang. Mereka terus diberikan obat-obatan," katanya.
Alwi mengatakan, para korban gangguan jiwa berat ini banyak yang sudah lama mengalami kelainan mental. "Rata-rata mereka yang dipasung itu sudah lama mengalaminya," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, dinas kesehatan rutin memberikan pelayanan bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa.
Pihaknya tidak langsung memindahkan korban ke panti, karena keluarga sendiri mampu merawatnya sendiri.
"Pasien itu dirawat oleh keluarga tidak dibawa ke panti. Karena keluarga sendiri gak mau melepasnya," jelasya.
Memasung, merantai, menyekap, atau apapun yang merampas kemerdekaan orang cacat mental adalah pelanggaran HAM dan sejumlah hukum.
Menurut pasal 33 KUHP, pelanggarnya diancam hukuman maksimum delapan tahun (perampasan kemerdekaan), sembilan tahun (jika mengakibatkan luka), dan 12 tahun penjara (jika mengakibatkan mati). Negara bertanggung jawab menangani ketergangguan jiwa warganya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Siti Dipasung Karena Gagal Lulus CPNS, Kini 428 Orang Gangguan Jiwa Dibelenggu Keluarga
• VIDEO: Bersama, Single Terbaru Lea Simanjuntak Pemberi Motivasi
• VIDEO - Resep Rahasia RM Kampoeng Ikang agar Pengunjung Ketagihan
• VIDEO: Restoran di Jepang Berumur Seabad Ini Selalu Gunakan Kaldu yang Sudah Berusia 74 Tahun
• 8 Tahun Sejak Dibangun, Pasar Ini Belum Hasilkan PAD, Ismael Sebut Puluhan Miliar Mubazir