Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tolak Beri Uang ke Pemuda, Pria Paruh Baya Berakhir Tragis, Kematiannya Diumumkan Pelaku di Masjid

Tolak Berikan Uang ke Pemuda, Pria Paruh Baya Berakhir Tragis, Kematiannya Diumumkan Pelaku di Masjid

Editor: Indry Panigoro
net
Iilustrasi Pembunuhan.11111 

"Terus turun wes, main gendang."

"Teriak-teriak gitu, terus lari ke barat menyerahkan diri ke Polsek," papar Elis.

Pelaku telah ditahan oleh pihak polisi.

Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku sudah membawa parang," terang Ribut. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved