PAN soal Twit Hanum Rais: Belum Tentu untuk Wiranto
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai cuitan tentang rekayasa untuk dana deradikalisasi oleh Hanum Rais di twitter
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai cuitan tentang rekayasa untuk dana deradikalisasi oleh Hanum Rais di twitter, belum tentu ditujukan untuk kejadian penikaman yang menimpa Menko Polhukam Wiranto.
• Bertemu dengan Jokowi: Prabowo Optimistis Ekonomi Tumbuh Double Digit
Ia mengatakan, Hanum perlu mengklarifikasi kicauan dia di media sosial, apakah yang dimaksud adalah Wiranto atau sosok tertentu. "Tentu ini perlu diluruskan dan diklarifikasi. Bisa saja, cuitan yang tersebut tidak dimaksudkan pada sosok tertentu," ujarnya.
Saleh mengingatkan pihak yang melaporkan Hanum agar jangan terlalu mudah mengambil kesimpulan. Apalagi, jika laporan didasarkan pada hal yang belum tentu ada kaitannya. "Masih perlu didalami. Jangan terlalu mudah mengambil kesimpulan," kata Saleh.
Saleh mengaku belum membaca utuh twit Hanum Rais. Namun, ia menilai twit tersebut tidak dimaksudkan seperti yang dipahami relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf sebagai pelapor. Ia menyatakan berduka atas kejadian yang menimpa Wiranto. Ia berharap motif dan agenda di balik penyerangan terhadap seorang menko ini bisa segera diungkap. "Ini kan duka bersama. Ini masalah kemanusiaan. Tidak perlu dipolitisasi. Kita semua menyampaikan simpati dan empati," kata dia.
Polri Pastikan Bukan Rekayasa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan peristiwa penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, bukanlah rekayasa. "Secara logika, tidak mungkin (rekayasa)," kata Dedi.
• Veronica Koman Bertemu Komisioner HAM PBB dan Bahas Papua Barat: Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Dua pelaku penyerangan terhadap Wiranto adalah suami istri, yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan Fitria alias FA. Keduanya merupakan bagian anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.
Dedi memastikan proses hukum tersangka terorisme tidak ditutup-tutupi. Fakta dan bukti sejumlah kasus terorisme dibuka dalam persidangan yang digelar secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikannya langsung. "Proses persidangan bisa dilihat secara langsung, digelar terbuka," katanya.
Dedi menjelaskan, teroris dalam menyebarkan pemahaman radikal ke orang lain berusaha menyentuh emosi seseorang sehingga tanpa sadar orang tersebut mengikuti paham tersebut. Dan tahapan agar seseorang bisa memiliki pemikiran radikal sehingga bisa memiliki keberanian menyerang aparat membutuhkan proses yang panjang. "Dalam terorisme, yang dimainkan emosi, bukan logika," katanya.
• BI Kembali Turunkan Suku Bunga, Warga Harap Suku Bunga KPR dari Bank Lainnya Juga Ikut Turun
Hanum Rais Hingga Jerinx Dipolisikan
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, dan pentolan grup band SID I Made Ari Astina alias Jerinx, dilaporkan ke polisi karena dugaan mengunggah berita bohong atau hoaks di media sosial terkait penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Laporan tersebut dilakukan oleh warga bernama Jalaluddin ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Dalam laporannya ke polisi, Jalaluddin melaporkan akun twitter @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, serta dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.
Akun-akun medsos tersebut dipolisikan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penikaman terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.
Pelaporan didampingi kuasa hukum Jalaluddin, Muannas Alaidid. "Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," ujar Muannas saat dikonfirmasi.
Ketua Cyber Indonesia ini mengatakan kliennya membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi tangkapan layar atau screeshot unggahan tulisan dan alamat URL akun medsos masing-masing terlapor.
Muannas meminta polisi untuk segera mengusut kasus ini. Menurutnya, akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks tersebut telah menyebarkan provokasi.
Twit Hanum Rais yang dimaksud berbunyi, 'Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi'.
Laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelapor juga menilai akun-akun tersebut melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui UU Nomor 16 Tahun 1946 ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI, Soekarno. Hingga saat ini peraturan tersebut masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. Pasal-pasal tersebut juga digunakan polisi saat menjerat Ratna Sarumpaet yang menyebarkan informasi bohong perihal penganiayaan yang diterimanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Jalaludin. Polisi masih mempelajari laporan tersebut. "Sekarang masih dalam dipelajari, penyelidikan," ujar Argo.
Akun-akun media sosial sejumlah orang tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Hingga Jumat malam, Tribun masih berupaya menghubungi Hanum Salsabeila Rais dan pihak terlapor lainnya guna mengonfirmasi pelaporan kepolisian ini.
Dilaporkannya putri pendiri PAN Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, ke polisi ini bukan kali pertama. Pada Oktober 2018, Hanum bersama sejumlah pendukung calon presiden Prabowo Subianto dipolisikan karena diduga ikut menyebarkan informasi hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun, akhirnya Hanum menjadi saksi untuk perkara Ratna Sarumpaet. (tribun network/fah/kcm/dtc/coz)